Toko Jamu Kedapatan Jual Miras, 43 Miras Ilegal dan Penjual Berhasil Diamakan Polsek Pasirwangi - Kilas Garut News

Toko Jamu Kedapatan Jual Miras, 43 Miras Ilegal dan Penjual Berhasil Diamakan Polsek Pasirwangi

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 5 Mei 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Puluhan miras disita Polsek Pasirwangi

i

Foto : Puluhan miras disita Polsek Pasirwangi

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Pasirwangi Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, obat-obatan terlarang dan aksi premanisme  lainnya. Jum’at sore (03/05/2024).

Anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan penyedia miras di salah satu toko jamu di Jl. Raya Pasirwangi, Kampung Datar Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, 43 botol miras berhasil disita oleh Polsek Pasirwangi, yang terdiri dari Intisari (33 botol), Anggur (3 botol), Bir Bintang (3 botol), dan AO (4 botol). 

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, Polsek Pakenjeng dan Warga Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1,5 KM

Polsek Pasirwangi Polres Garut juga mengamankan penjual/penyedia miras yakni “RR” (42) warga Kec. Pasirwangi Kab. Garut lalu diboyong ke Mapolsek Pasirwangi beserta barang buktinya.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasirwangi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Pejabat Bupati Garut Sampaikan Pembahasan Bersama Pj Gubernur Jawa Barat Saat Berkunjung ke Pendopo Garut

Lanjut Aji mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

“Tindakan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengendalian peredaran miras di wilayah tersebut.” Tandas Aji.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!