Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online - Kilas Garut News

Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Tidak tanggung-tanggung Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar bekuk muncikari di salah satu Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut Jawa Barat diketahui muncikari ini mejajalkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui salah satu aplikasi online.Kamis 30/12/2021.

Diketahui muncikari ini berinisial JR dan FF langsung dibekuk jajaran Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media menyampaikan pihaknya mendapatkan aduan dan informasi dari masyarakat garut yang kerap banyak menjajakan PSK melalui aplikasi online di sekitar Objek Wisata Cipanas Garut Jawa Barat.

Baca Juga :  Detik-detik Truk Kontainer Menghantam Inova di Tutugan Leles, Satu Penumpang Alami Luka-luka

“Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar berhasil menangkap dua orang Muncikari dengan inisial JR dan RF yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di aplikasi online” tegasnya

Dari Hasil penyelidikan diketahui para muncikari kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono memasang tarif dari mulai Rp 400-800 ribu rupiah dan sebagai keuntungan para muncikari sekitar Rp 50 ribu rupiah setiap kali transaksi PSK.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Tim Sancang polres Garut Polda Jabar Jawa Barat diantaranya uang sejumlah Rp 1.460.000 rupiah, alat kontrasepsi dan handpone.

Baca Juga :  Camat Bungbulang Benni Yandiana Tinjau Lokasi Tanah Longsor, Akses Jalan Jalur Provinsi Sementara Tertahan

Lanjut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku dalam melakukan aksi ini sudah berselang 6 bulan dan pohaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait PSK Komersil melalui aplikasi online.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait UU ITE, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, pasal 296 dan pasal 206 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah’ pungkas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Longsor Tutup Jalan Raya Bungbulang–Caringin, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Lapas Kelas IIA Garut Gandeng Intelkam Polres dan Polda Jabar Periksa Kesiapan Senjata Api
Jalan Raya Pasirwangi-Bukit Rejeng Kembali Normal, Polsek Pasirwangi Atasi Pohon Tumbang
Terseret Arus Saat Menolong Teman, Warga Cilawu Diselamatkan Sat Polairud Polres Garut
Pria di Sucinaraja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Lamping Hilir Cipicung
BEM IPI Garut Bergerak, Ringankan Beban Korban Kebakaran di Desa Padamukti
Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat, Polsek Wanaraja Lakukan Patroli Malam
Pangdam III/Siliwangi Ingatkan Prajurit Siliwangi, Jaga Integritas dan Hindari Pinjol/Judol
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Raya Bungbulang–Caringin, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Jumat, 14 November 2025 - 20:09 WIB

Lapas Kelas IIA Garut Gandeng Intelkam Polres dan Polda Jabar Periksa Kesiapan Senjata Api

Jumat, 14 November 2025 - 19:42 WIB

Jalan Raya Pasirwangi-Bukit Rejeng Kembali Normal, Polsek Pasirwangi Atasi Pohon Tumbang

Sabtu, 1 November 2025 - 20:33 WIB

Terseret Arus Saat Menolong Teman, Warga Cilawu Diselamatkan Sat Polairud Polres Garut

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Pria di Sucinaraja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Lamping Hilir Cipicung

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!