Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Tidak tanggung-tanggung Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar bekuk muncikari di salah satu Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut Jawa Barat diketahui muncikari ini mejajalkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui salah satu aplikasi online.Kamis 30/12/2021.

Diketahui muncikari ini berinisial JR dan FF langsung dibekuk jajaran Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media menyampaikan pihaknya mendapatkan aduan dan informasi dari masyarakat garut yang kerap banyak menjajakan PSK melalui aplikasi online di sekitar Objek Wisata Cipanas Garut Jawa Barat.

Baca Juga :  Kapolres Garut Giat Penurunan Duplikat Bendera Merah Putih HUT RI ke 77

“Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar berhasil menangkap dua orang Muncikari dengan inisial JR dan RF yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di aplikasi online” tegasnya

Dari Hasil penyelidikan diketahui para muncikari kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono memasang tarif dari mulai Rp 400-800 ribu rupiah dan sebagai keuntungan para muncikari sekitar Rp 50 ribu rupiah setiap kali transaksi PSK.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Tim Sancang polres Garut Polda Jabar Jawa Barat diantaranya uang sejumlah Rp 1.460.000 rupiah, alat kontrasepsi dan handpone.

Baca Juga :  Sempat Terhambat Arus Lalin Jalur Limbangan, 3 Personil Polsek Limbangan Diterjunkan ke Lokasi Evakuasi Pohon Tumbang

Lanjut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku dalam melakukan aksi ini sudah berselang 6 bulan dan pohaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait PSK Komersil melalui aplikasi online.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait UU ITE, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, pasal 296 dan pasal 206 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah’ pungkas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Polres Garut Ajak Warga Lari Sehat Bareng di Fun Run 5K HUT Bhayangkara ke-79
Mobil Pick-up Bermuatan Tabung Gas Terperosok ke Sungai di Kadungora, Kapolsek Himbau Berhati-hati
Semarak HUT Bhayangkara ke-79 di Garut: Polri Tegaskan Komitmen PRESISI dan Sinergi Masyarakat
Solidaritas TNI-Polri dan Forkopimda Garut Menggema dalam Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-79
Polisi di Garut Berhasil Menyamar Saat Tampil di Catwalk HUT Bhayangkara
Bencana Longsor di Garut, Sat Samapta Polres Garut Turun Tangan untuk Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas
269 Rumah Terendam Banjir di Tarogong Kidul, Pihak Kepolisian dan Warga Bergotong Royong Lakukan Evakuasi
Satlantas Polres Garut Sigap Tangani Bencana Longsor di Jalur Garut-Tasikmalaya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:33 WIB

Polres Garut Ajak Warga Lari Sehat Bareng di Fun Run 5K HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:08 WIB

Mobil Pick-up Bermuatan Tabung Gas Terperosok ke Sungai di Kadungora, Kapolsek Himbau Berhati-hati

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:07 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79 di Garut: Polri Tegaskan Komitmen PRESISI dan Sinergi Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 - 15:55 WIB

Solidaritas TNI-Polri dan Forkopimda Garut Menggema dalam Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Polisi di Garut Berhasil Menyamar Saat Tampil di Catwalk HUT Bhayangkara

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!