Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online - Kilas Garut News

Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Tidak tanggung-tanggung Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar bekuk muncikari di salah satu Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut Jawa Barat diketahui muncikari ini mejajalkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui salah satu aplikasi online.Kamis 30/12/2021.

Diketahui muncikari ini berinisial JR dan FF langsung dibekuk jajaran Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media menyampaikan pihaknya mendapatkan aduan dan informasi dari masyarakat garut yang kerap banyak menjajakan PSK melalui aplikasi online di sekitar Objek Wisata Cipanas Garut Jawa Barat.

Baca Juga :  Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  

“Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar berhasil menangkap dua orang Muncikari dengan inisial JR dan RF yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di aplikasi online” tegasnya

Dari Hasil penyelidikan diketahui para muncikari kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono memasang tarif dari mulai Rp 400-800 ribu rupiah dan sebagai keuntungan para muncikari sekitar Rp 50 ribu rupiah setiap kali transaksi PSK.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Tim Sancang polres Garut Polda Jabar Jawa Barat diantaranya uang sejumlah Rp 1.460.000 rupiah, alat kontrasepsi dan handpone.

Baca Juga :  Polsek Singajaya Berikan Himbauan Antisipasi Curah Hujan Tinggi Pada Saat Lakukan Cek TKP Bencana Alam Longsor

Lanjut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku dalam melakukan aksi ini sudah berselang 6 bulan dan pohaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait PSK Komersil melalui aplikasi online.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait UU ITE, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, pasal 296 dan pasal 206 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah’ pungkas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Satu Rumah Ambruk Akibat Longsor, Polsek Pasirwangi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Terus Lakukan Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Cikandang
Polsek Pakenjeng Dibantu Anggota TNI Bergerak Bersihkan Material Longsor di Jalur Pakenjeng-Bungbulang 
Mobil Sedan Ludes Terbakar, Respon Cepat Polsek Cilawu Polres Garut Bantu Padamkan Api
Saat Ini Abdul Belum Ditemukan, Hanyut di Sungai Saat Menggembala Kerbau
Polsek Bersama Koramil 1122/Pakenjeng Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Pakenjeng – Bungbulang
Sungai Cimanuk Meluap, Polres Garut Lakukan Patroli Mitigasi Bencana
Antisipasi Kemacetan dan Pungli Saat Libur Panjang, Pj Bupati Garut Lakukan Persiapan 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:15 WIB

Satu Rumah Ambruk Akibat Longsor, Polsek Pasirwangi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:01 WIB

Polisi Terus Lakukan Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Cikandang

Senin, 27 Januari 2025 - 21:18 WIB

Polsek Pakenjeng Dibantu Anggota TNI Bergerak Bersihkan Material Longsor di Jalur Pakenjeng-Bungbulang 

Senin, 27 Januari 2025 - 21:11 WIB

Mobil Sedan Ludes Terbakar, Respon Cepat Polsek Cilawu Polres Garut Bantu Padamkan Api

Senin, 27 Januari 2025 - 21:05 WIB

Saat Ini Abdul Belum Ditemukan, Hanyut di Sungai Saat Menggembala Kerbau

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!