Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online - Kilas Garut News

Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Berhasil Bekuk Muncikari PSK di Area Objek Wisata Cipanas Melalui Aplikasi Online

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Tidak tanggung-tanggung Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar bekuk muncikari di salah satu Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut Jawa Barat diketahui muncikari ini mejajalkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui salah satu aplikasi online.Kamis 30/12/2021.

Diketahui muncikari ini berinisial JR dan FF langsung dibekuk jajaran Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media menyampaikan pihaknya mendapatkan aduan dan informasi dari masyarakat garut yang kerap banyak menjajakan PSK melalui aplikasi online di sekitar Objek Wisata Cipanas Garut Jawa Barat.

Baca Juga :  Bawaslu Garut Gelar Konsolidasi Pengawasan Dan Pencegahan Sengketa Proses Pada Pemilu 2024

“Tim Sancang Polres Garut Polda Jabar berhasil menangkap dua orang Muncikari dengan inisial JR dan RF yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di aplikasi online” tegasnya

Dari Hasil penyelidikan diketahui para muncikari kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono memasang tarif dari mulai Rp 400-800 ribu rupiah dan sebagai keuntungan para muncikari sekitar Rp 50 ribu rupiah setiap kali transaksi PSK.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Tim Sancang polres Garut Polda Jabar Jawa Barat diantaranya uang sejumlah Rp 1.460.000 rupiah, alat kontrasepsi dan handpone.

Baca Juga :  1 Orang Meninggal Dunia Dalam Adu Banteng Sepeda Motor, Kapolsek Karangpawitan Himbau Warga Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Lanjut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para pelaku dalam melakukan aksi ini sudah berselang 6 bulan dan pohaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait PSK Komersil melalui aplikasi online.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait UU ITE, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, pasal 296 dan pasal 206 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah’ pungkas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan
Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas
Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum
Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka
Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:44 WIB

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas

Senin, 25 Mei 2026 - 22:09 WIB

Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum

Kamis, 30 April 2026 - 12:53 WIB

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!