KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cukangkawung Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kecamatan Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang adanya dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor curian.
Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler merespon laporan tersebut dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku bernama “AH” (28) berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu (26/10/2024) di rumah milik Sdr. Yaris (25) warga Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5603 EV.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan bernama “TG”. Ujar Sona saat ditemui awak media. Rabu (9-10-2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.” Ucap Sona.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).