Syarikat Islam Garut Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J - Kilas Garut News

Syarikat Islam Garut Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

i

Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

Kilas Garut News-Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua sempat diragukan publik dikarenakan diduga melibatkan oknum petinggi polri yang memiliki jabatan penting dalam institusi polri.

langkah penetapan tersangka mantan kadiv propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diumumkan kapolri semacam menjadi jawaban atas keraguan publik tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

Ketua PC Syarikat Islam Kab. Garut ini menilai langkah kapolri tersebut patut diapresiasi dan kami mendukung pak kapolri beserta jajaran untuk terus mengungkap kasus tersebut sampai betul-betul terang benderang dan secara konsisten mengungkap semua aktor dibalik kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Garut Berkomitmen Tekan Angka Kriminalitas, 9 Orang Bang Jago dan Miras Berhasil Diamankan 

“Kebenaran dan keadilan adalah sikap yang harus selalu junjung tinggi oleh siapapun. Oleh karenanya saya sangat menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membongkar kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J” ucapnya.

Lebih lanjut Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut juga berharap kasus Brigadir J ini dapat dijadikan sebagai momentum oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri ini semakin baik dan meningkat.

Baca Juga :  Kapolres Garut Bahas Dampak Intoleransi dan Radikalisme Kepada Mahasiswa Baru UNIGA

“Harapan kami , Polri sebagai institusi penegakan hukum terus bisa menjadi contoh tauladan dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap siapapun,” Ucapnya.

Misteri kematian Brigadir J alhamdulillah telah menemukan titik terang dengan menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Harapanya polri juga bisa segera mengungkapkan secara transparan ke publik motif dari pembunuhan tersebut.

Berita Terkait

Jangan Tunggu Ditilang, Ops Patuh Lodaya 2026 Dimulai 26 Oktober 2026 Satlantas Polres Garut Ingatkan Keselamatan
Asops Kasal Turun ke Garut, KDMP Mekargalih Diverifikasi untuk Perkuat Ekonomi Desa
Lewat Jumat Keliling, Wakapolres Garut Ajak Warga Waspadai Narkoba hingga Ancaman Karhutla
Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan
Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren
Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah
382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan
Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Jangan Tunggu Ditilang, Ops Patuh Lodaya 2026 Dimulai 26 Oktober 2026 Satlantas Polres Garut Ingatkan Keselamatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Asops Kasal Turun ke Garut, KDMP Mekargalih Diverifikasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Lewat Jumat Keliling, Wakapolres Garut Ajak Warga Waspadai Narkoba hingga Ancaman Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!