Syarikat Islam Garut Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J - Kilas Garut News

Syarikat Islam Garut Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

i

Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

Kilas Garut News-Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua sempat diragukan publik dikarenakan diduga melibatkan oknum petinggi polri yang memiliki jabatan penting dalam institusi polri.

langkah penetapan tersangka mantan kadiv propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diumumkan kapolri semacam menjadi jawaban atas keraguan publik tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut, KH. Atep Moh. Wahid Hasyim, S.Ag,. MM.

Ketua PC Syarikat Islam Kab. Garut ini menilai langkah kapolri tersebut patut diapresiasi dan kami mendukung pak kapolri beserta jajaran untuk terus mengungkap kasus tersebut sampai betul-betul terang benderang dan secara konsisten mengungkap semua aktor dibalik kasus tersebut.

Baca Juga :  Polsek Samarang Polres Garut Cek TKP Kebakaran

“Kebenaran dan keadilan adalah sikap yang harus selalu junjung tinggi oleh siapapun. Oleh karenanya saya sangat menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membongkar kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J” ucapnya.

Lebih lanjut Ketua PC. Syarikat Islam Kab. Garut juga berharap kasus Brigadir J ini dapat dijadikan sebagai momentum oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri ini semakin baik dan meningkat.

Baca Juga :  Rapi Tewas Seketika Tersambar Petir, Polsek Bayongbong Bantu Evakuasi Korban 

“Harapan kami , Polri sebagai institusi penegakan hukum terus bisa menjadi contoh tauladan dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap siapapun,” Ucapnya.

Misteri kematian Brigadir J alhamdulillah telah menemukan titik terang dengan menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Harapanya polri juga bisa segera mengungkapkan secara transparan ke publik motif dari pembunuhan tersebut.

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WIB

Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:24 WIB

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!