KILASGARUTNEWS|KAMMI Garut mendapatkan informasi dari halaman resmi berbagai media, bahwa telah terjadi pengedaran narkoba oleh salah seorang ibu rumah tangga dan rekannya yang merupakan oknum satpam dan sopir elf dengan motif kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kejadian tersebut lebih tepatnya terjadi di Kec. Cibalong, Kabupaten Garut. Hal ini sangat miris sekali karena residipis dalam kasus yang sama.
“Sebagaimana yang termaktub dalam perda pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pasal 13 mengenai tim terpadu tingakat kabupaten yang bupati sebagia ketua,sekda sebagai wakil ketua 1, BNN kabupaten sebagai wakil ketua 2, dan kesbangpol sebagai ketua pelaksana harian serta unsur pemerintah yang terkait, harus bertanggung jawab dalam kasus ini, ini menunjukan bahwa pencegahan narkoba di kabupaten garut belum maksimal dan perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah” Ujar Ilham Aminudin selaku ketua KAMMI Garut.
Kemudian Nurul Puji Risnipa selaku ketua bidang sosial masyarakat menambahkan ” dalam hal ini kami mempertanyakan dimana peran dinas sosial dalam penaganan kesenjangan sosial di kabupaten garut sehingga masih ada masyarakat yang terpaksa mengedarkan obat terlarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Harapannya stake holder terkait, lebih memperhatikan mengenai peningkatan pencegahan narkoba dan lebih memperhatikan lagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Garut. Ujar Ilham.(Deden Kurnia).











