Kilas Kriminal

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Selama 8 Bulan Pelaku Melancarkan Aksinya

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Jum’at (12/01/2024).

Untuk diketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi telah diberikan penugasan pemerintah sebagaimana telah diatur/dimaksud Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil diringkus pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat Kec. Samarang Kab. Garut.

Tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah, tersangka diamankan di kediamannya oleh petugas Sat Reskrim Polres Garut.

Setiap harinya tersangka melakukan pembelian bbm jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut, setiap kali pembelian tersangka selalu membeli bbm jenis pertalite dalam kurun waktu seminggu ia mendapatkan sebanyak 1.350 liter.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tangki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tangki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Selanjutnya dari minyak yang di sedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigen nya.

BBM itu ia beli dengan harga Rp. 10.000, dan dijual dengan harga Rp. 11.200. Selama 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 32.000.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar Rp. 4.000.000, sampai dari Rp. 5.000.000.

Ari mengatakan selain mengamankan pelaku Sat Reskrim Polres Garut juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Polres Garut melalui kegiatan donor darah rutin yang digelar…

1 hari ago

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan…

1 hari ago

Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung

KILASGARUTNEWS.id|Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur menyelimuti warga Kampung Keramat Kidul dan Kampung Cirandaka saat…

1 hari ago

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

KILASGARUTNEWS.id|Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…

1 hari ago

Polres Garut Serap 17,75 Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Petani Lokal

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan kegiatan penyerapan hasil panen jagung dari…

2 hari ago

SDN 2 Sukaratu Sucinaraja Buka PPDB 2026/2027, Siap Cetak Generasi Unggul Sejak Dini

KILASGARUTNEWS.id|SDN 2 Sukaratu resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan pendaftaran…

3 hari ago