Sat Reskim Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan Biji Kopi Kering Senilai Rp760 Juta, Dua Pelaku Ditangkap - Kilas Garut News

Sat Reskim Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan Biji Kopi Kering Senilai Rp760 Juta, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan barang berupa 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp 760 juta, Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yaitu Subang dan Karawang, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kasus ini berawal dari laporan korban Supriadi warga Garut, yang mengalami kerugian besar setelah barang miliknya berupa kopi kering yang seharusnya dikirim ke Medan justru tidak pernah sampai ke tujuan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, barang tersebut diketahui telah dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh pelaku.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka menunjukkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan truk warna putih dengan nomor polisi Z 8711 WD agar korban merasa yakin. Namun, setelah berangkat dari Garut pada 20 Mei 2025, pengiriman tersebut tak kunjung tiba hingga melewati estimasi waktu pengantaran selama empat hari.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Operasi Lilin Lodaya 2024, Kapolres Garut Cek Pos PAM

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, Tim Jatanras berhasil menangkap dua pelaku, yaitu DH (38) warga Subang yang diamankan pada pukul 17.00 WIB di wilayah Kabupaten Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, diamankan pukul 23.00 WIB di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa Surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD.

Baca Juga :  PT. KAI Kembali Ujicoba KLB Bagi Warga Garut, Berikut Jadwalnya !

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Joko kepada awak media, Kamis (03/07/2025).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!