KILASGARUTNEWS.id|Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. DMH (19) warga Kecamatan Karangpawitan dan Sdr. MYH (22) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengatakan kedua pelaku adalah pengedar. Rabu (29/5/2024).
Para pelaku ditangkap di jalan Cimanuk Kelurahan Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari Sdr. DMH di sita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukan ke dalam sedotan warna Hitam, 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukkan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibalut double tape warna Hijau.
Selain itu 15 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Calmlet Alprazolam 1mg, 18 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Alganax – 1 Alprazolam, 5 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis Riklona Clonazepam, 1 buah Handphone Merk Iphone Type 6s Plus Warna Merah Muda dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Sementara dari Sdr. MYH disita 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening, 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukkan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih di bungkus bekas permen kopiko.
Selain itu juga 2 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukkan kedalam plastik klip bening di masukan ke dalam sedotan warna hitam, 4 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukkan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibalut lakban warna hitam dibungkus plastik bening, 1 perangkat alat hisap / Bong berikut cangklong, 10 Butir / Pil Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis merlopam lorazepam, 13 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis calmlet alprazolam 1mg, 9 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis alganax – 1 alprazolam, 1 buah Handphone Merk Iphone Type XR Warna Ungu dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Para pelaku mendapatkan mendapat keuntungan dari menjual sabu sabu sebesar Rp. 50.000 untuk setiap paket ukuran “M”, Rp. 25.000 untuk sabu sabu paket ukuran “S” dan Rp. 150.000 untuk setiap 10 butir obat Psikotropika.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan di wilayahnya ada penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.” Pungkas Juntar. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).











