PYM di Amankan Polres Garut Polda Jabar Gegara Investasi Salon Bodong - Kilas Garut News

PYM di Amankan Polres Garut Polda Jabar Gegara Investasi Salon Bodong

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 22 April 2022 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut Polda Jabar laksanakan Press Release Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan di di Mapolres Garut Jl. Jendral Sudirman No.204 Garut. Jum’at (22/04/22).

Tersangka berinisial PYM selaku pemilik Salon YOMI LASHES mengajak dan menjanjikan konsumen salon untuk menanamkan modal dengan keuntungan 10% s/d 20%, dengan jumlah investor yang menanamkan modal sebanyak 143 orang dan dana investasi yang tersangka terima secara bertahap senilai Rp. 7.130.687.500,- (satu miliar seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dimana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar keuntungan dan modal investor lagi senilai Rp. 6.875.386.610,- (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) dan uang investor yang dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka senilai Rp. 265.925.390,- (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) untuk membayar kontrakan rumah, gaji karyawan salon, untuk membeli alat-alat salon dan membayar arisan YOMI LASHES.

Baca Juga :  Mantan Bupati Garut H.Agus Hamdani, S.Pd.I Tutup Usia

Sehingga akhirnya di bulan Februari 2022 dan Maret 2022 tersangka tidak bisa membayar keuntungan dan modal investor karena tersangka tidak bisa menarik investor baru.

Hal ini terjadi sekira bulan September 2020 s/d Maret 2022 di Jalan Nusa Indah II No. 54 Desa Jayaraga Kecamatan Tarorong Kidul Kab. Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK, M.Si. di dampingi Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.I.P. menyampaikan, bahwa hal ini merujuk kepada Laporan polisi atas nama pelapor SUNF (dan 20 Laporan Polisi lainnya).

“Untuk Korban bernama Savira Utari Nur Fadilla dan mengalami kerugian mencapai Rp 85 jt serta 142 korban yang lainnya”. Ucapnya.

Lanjut AKBP Wirdhanto, modus operandi yang di lakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diketahui terjadi di jalan Nusa Indah Desa. Jaya Raga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut atau lebih tepatnya di Studio YOMI.

Baca Juga :  Beredar Info Penculikan Anak di SDN Muarasanding, Kapolsek Garut Kota Cek Ke Sekolah dan Dipastikan Hoax

“Dengan cara tersangka mengajak para korban/pelapor untuk usaha investasi di salon kecantikan milik tersangka dengan menawarkan / menjanjikan keuntungan sebesar 10 % sampai dengan 20 %.” Terangnya.

Dijelaskannya Kapolres, akan tetapi setelah jatuh tempo uang inves dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada, yang diduga dilakukan oleh PYM.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Surat perjanjian invest YOMI antara korban dengan tersangka, Print out rek Koran milik korban, Kwitansi serah terima uang korban dengan tersangka, Percakapan via Whatsapp antara korban dengan tersangka.” Imbuh AKBP Wirdhanto.

“PYM terjerat Pasal Penipuan dan atau Penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP (ancaman 4 tahun ditambah sepertiga)” Tutup Kapolres Garut.(Tribrata Polres Garut/Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Satu Rumah Ambruk Akibat Longsor, Polsek Pasirwangi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Terus Lakukan Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Cikandang
Polsek Pakenjeng Dibantu Anggota TNI Bergerak Bersihkan Material Longsor di Jalur Pakenjeng-Bungbulang 
Mobil Sedan Ludes Terbakar, Respon Cepat Polsek Cilawu Polres Garut Bantu Padamkan Api
Saat Ini Abdul Belum Ditemukan, Hanyut di Sungai Saat Menggembala Kerbau
Polsek Bersama Koramil 1122/Pakenjeng Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Pakenjeng – Bungbulang
Sungai Cimanuk Meluap, Polres Garut Lakukan Patroli Mitigasi Bencana
Antisipasi Kemacetan dan Pungli Saat Libur Panjang, Pj Bupati Garut Lakukan Persiapan 
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:15 WIB

Satu Rumah Ambruk Akibat Longsor, Polsek Pasirwangi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:01 WIB

Polisi Terus Lakukan Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Cikandang

Senin, 27 Januari 2025 - 21:18 WIB

Polsek Pakenjeng Dibantu Anggota TNI Bergerak Bersihkan Material Longsor di Jalur Pakenjeng-Bungbulang 

Senin, 27 Januari 2025 - 21:11 WIB

Mobil Sedan Ludes Terbakar, Respon Cepat Polsek Cilawu Polres Garut Bantu Padamkan Api

Senin, 27 Januari 2025 - 21:05 WIB

Saat Ini Abdul Belum Ditemukan, Hanyut di Sungai Saat Menggembala Kerbau

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!