Polsek Wanaraja Polres Garut Gencar Ops Miras, Pemilik Warung dan Barang Bukti Diboyong Dilakukan Tipiring - Kilas Garut News

Polsek Wanaraja Polres Garut Gencar Ops Miras, Pemilik Warung dan Barang Bukti Diboyong Dilakukan Tipiring

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas

i

Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menginstruksikan anggota Polsek Wanaraja melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja dan Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Puluhan Obat Psikotropika Ilegal Siap Edar

Kegiatan ini pun dilakukan dalam rangka menjelang Operasi Mantap Brata Lodaya Tahun 2023. Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan 3 warung sembako yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di dalamnya.

Polsek Wanaraja menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 48 botol minuman keras dengan berbagai merek atau produk dari hasil operasi pekat tersebut.  Selain itu anggota memboyong pemilik warung dan melakukan pendataan kepada pemilik warung untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) kepolisian.

Baca Juga :  Pasca Tahun Baru Polres Garut Giat KRYD Malam Hari, Puluhan Miras Berhasil Diamankan Petugas

as tanpa izin dengan cara eceran atau bayar di tempat (cod), pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kab. Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.” Tutup Maolana.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K

Senin, 15 Jun 2026 - 08:51 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!