Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal di Muarasanding - Kilas Garut News

Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal di Muarasanding

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di wilayah Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di Kampung Cangkuang Cinta Damai, Kelurahan Muarasanding, Kabupaten Garut.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. pelaku berinisial AA (56) warga Kota Tanggerang Selatan diamankan pada hari yang sama sekitar pukul oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota tanpa perlawanan.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Ahmad (46), warga Kecamatan Garut Kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Personil Polsek Kadungora Giat Laksanakan KRKYD Dalka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban hendak membeli kopi di warung yang berada di seberang tempatnya bekerja. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku. Karena ucapan pelaku tidak jelas, korban memilih meninggalkan lokasi. Namun, secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kayu gagang cangkul beberapa kali ke arah kepala dan tangan korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota,” ujar AKP Zainuri.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Lilin Lodaya 2025, Arus Lalu Lintas di Garut Meningkat, Polisi Terapkan One Way di Tiga Jalur

Petugas mengamankan satu buah kayu gagang cangkul sepanjang kurang lebih 50 sentimeter sebagai barang bukti. Saat diamankan oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Muarasanding, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!