Kilas Garut News – Menginjak hari ke enam PPKM Darurat diberlakukan di Kabupaten Garut Khususnya di Kecamatan Cibalong, Polsek Cibalong Polres Garut bersama tiga pilar lakukan operasi yustisi dan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan PPKM Darurat. Kamis (08/7/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hari ini hingga 20 Juli kedepan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. Kapolsek Cibalinv IPTU Aam Kinaefi, S.Ip menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat, Seluruh restoran tetap diperbolehkan buka dan berjualan sesuai ketentuan jam operasional saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi. Seperti pengunjung dilarang makan di tempat sehingga restoran hanya memberlakukan metode take away,” ungkapnya.
Dalam kegiatan OPS Yustisi PPKM Darurat yang digelar bersama tiga pilar, beberapa tempat kita lakukan pemeriksaan diantaranya Pertokoan Minimarket, Warung nasi dan Pengelola Objek Wisata. “Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan penindakan maupun penyegelan terhadap tempat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dan kita beri sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku,” tegasnya.
Kapolsekpun melaporkan bahwa hasil dari patroli PPKM Darurat keadaan di kecamatan cibalong untuk Pertokoan Minimarket buka dan tutup sesuai aturan yaitu jam 08.00 wib s/d jam 20.00 Wib, untuk warung nasi buka dari jam 08.00 wib tutup jam 19.00 Wib sedangkan kepada pengelola Objek Wisata agar sementara ditutup bagi pengunjung dari luar maupun setempat.
Kapolsek Cibalong mengatakan selama patroli PPKM Darurat tidak henti-hentinya selalu Memberikan himbauan pada seluruh lapisan masyarakat Untuk selalu tetap waspada dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid-19). “Allhamdulillah masyarakat di wilayah kecamatan Cibalong memahami dan mengerti tentang kebijakan pemerintah sesuai intruksi mendagri No. 15 dan 16 Tahun 2021 tentang PPKM DARURAT Covid 19,” katanya
Kapolsek mengingatkann kepada seluruh lapisan masyarakat betapa pentingnya Protokol kesehatan di terapkan dalam kesaharian guna mencegah dan memutuskan mata rantai covid-19. “Keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran Masyarakat itu sendiri, kami minta kepada masyarakat selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin sesuai anjuran Pemerintah,” Pungkasnya. (***)