Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Kabupaten Garut - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Kabupaten Garut

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang , Polres Garut Polda Jabar bergerak cepat dengan sosialisasi terhadap masyarakat terkait tipu daya kasus perdagangan orang dan juga mengungkap kasus tersebut dengan tanggap. Senin (19/06/2023).

Kali ini Polres Garut menggelar kegiatan press release didepan awak media terkait Release Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut KOMPOL Yopy M Suryawibawa, S.Pd., S.Ik., M.M., C.P.H.R., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut , KBO Sat Reskrim Polres Garut , Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

“Tersangka ber inisial “R” merupakan direktur PT.Raya Mulya Bahari yang beralamatkan di daerah Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut yang sudah berdiri sejak tahun 2017 sampai saat ini , Ketika hendak diamankan tersangka akan memperkerjakan sebanyak 10 orang sebagai ABK (anak buah kapal) di negara Fiji dan negara Afrika Selatan (Kota Dakar) yang sudah ditampung selama 3-7 hari di kantornya.” Ujar Waka Polres Garut.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Yang Ambruk di Cigadog Dapat Bantuan Sembako Dari Polsek  Kadungora

“Kebanyakan calon pekerja dating dengan membawa dokumen persyaratan kemudian mendaftarkan diri untuk dipekerjakan melalui PT.Raya Mulya Bahari yang nantinya diiming imingi gaji berupa dollar dan pekerja akan dikenakan potongan gaji selama 4-7 bulan pertama perbulan dipotong sebesar US$ 100. Potongan tersebut dipergunakan untuk medical check up , sertifikat BST (Basic Safety Training) , Seaman’s book/buku pelaut dan passport seluruh persyaratan lainnya berikut asuransi akan di fasilitasi oleh tersangka “R”. Sambungnya.

“Namun ternyata seluruh persyaratan yang disiapkan oleh PT.Raya Mulya Bahari tidak sesuai prosedur melainkan melalui calo sehingga para calon ABK tidak memiliki keahlian/kemampuan saat bekerja di kapal. PT Raya Mulya Bahari tersebut tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar wilayah Republik Indonesia , begitupun juga dengan asuransi keselamatan terhadap para calon abk tidak jelas keabsahannya.” Tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Garut “Titip Pesan” Soal Anak Putus Sekolah di Musrenbang Karangpawitan, Pendidikan Jadi Sorotan RKPD 2027

Apabila ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri maka ABK dikenakan denda sebesar US$ 1000. PT.Raya Mulya Bahari tidak memiliki legalitas untuk merekrut ABK (SIUPPAK).

Selama ini PT.Raya Mulya Bahari sudah mengirimkan ke agency di negara fiji sebanyak 99 orang dan mengirimkan ke agency di negara Afrika Selatan sebanyak 25 orang. Keuntungan yang tersangka “R” dapatkan perbulan ialah sebesar Rp 53.940.000,- dari para ABK yang masih bekerja , dan juga pemotongan gaji ABK yang sedang bekerja.

Para pelaku TPPO akan dijerat hukuman dengan dugaan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 53 Undang-Undang RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berita Terkait

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani
Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman
Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal
Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu
Kawasan Kerkof Dirazia, Polisi Amankan Ciu dan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Perkuat Layanan Pemadaman, TNI AD Serahkan Mobil Tangki Air untuk Disdamkarmat Garut
Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:15 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!