Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun - Kilas Garut News

Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban dan menduga bahwa korban sedang hamil. Wali kelas yang menerima laporan itu kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya mengejutkan korban di ketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.

Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022. Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah Pelaku.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, Polres Garut Sita 5,18 Gram Sabu di Pangatikan

Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.

Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kapolres Garut Didampingi Wakapolres Jalin Silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Hikmatul Mubarokah Karangpawitan

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.

(dk)

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan
Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan
Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja
Belum Lama Menjabat, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Maut
Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut
Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Pria di Garut Kota Berhasil Dibekuk Team Sancang Polres Garut
7 Pemuda dan Senjata Tajam Diamankan, Polres Garut Sikat Kelompok Diduga Geng Motor
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:43 WIB

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Senin, 6 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:31 WIB

Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:17 WIB

Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Belum Lama Menjabat, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Maut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!