Patroli Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Samarang - Kilas Garut News

Patroli Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Samarang

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 23 April 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Samapta AKP AKP ARDIYANTO S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

i

Kasat Samapta AKP AKP ARDIYANTO S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan patroli rutin yang di gelar pada Rabu (23/4/2025) petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 29 botol miras jenis Ciu dan 2 botol Arak Bali dari kediaman seorang warga berinisial A (42), yang beralamat di Jalan Cinta Karya, Samarang, Garut.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, Jalur Desa Cisaat Sempat Lumpuh

Kasat Samapta AKP ARDIYANTO S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami terus intensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah peredaran miras serta potensi tindak kriminalitas lainnya. Miras yang berhasil di amankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Garut Amankan Sabu 41 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pemilik rumah, A (42), saat ini tengah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!