Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) - Kilas Garut News

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)

Avatar photo

- Reporter

Senin, 12 Juni 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)

i

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di Polres Garut Jl.Jenderal Sudirman No.204 Garut , Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro , S.H, S.I.K., pimpin kegiatan Press Release. Senin (12/06/2023).

Polres Garut menggelar press release terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan/Pencurian Kendaraan R2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah).

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, Kanit Jatanras Ipda Adrian Yoga Pratama, S.IK., anggota Sie Humas Polres Garut serta awak Media.

Baca Juga :  Polsek Bayongbong Polres Garut Restorative Justice Pencurian Tabung Gas

“Pelaku atas inisial “R” melakukan pencurian di beberapa tkp pada malam hari , pelaku mengambil kendaraan R2 dengan cara merusak dan menyambungkan kembali kabel socker kendaraan R2 tersebut.” Ujar Rio.

“Kemudian pelaku mengambil kendaraan R2 dan menjual kendaraan ke tersangka “T”.

Tersangka berinisial “T” ini pelaku pertolongan jahat (tadah) di Desa Sukatali Kec. Situraja Kab.Sumedang.” Sambungnya.

“Pelaku “R” juga menjual barang hasil curiannya tersebut ke tersangka lain berinisial “N” yang merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) lainnya di Jl.Raya Bayongbong Muara Sanding Kec. Garut Kota Kabupaten Garut.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Buru Pembuang Bayi di Kadungora

Polres Garut berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara pencurian dan pertolongan jahat (tadah) sebanyak 6 unit kendaraan roda dua. 

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:32 WIB

Redaksi Kilas

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:23 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!