Polres Garut Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Judi On Line - Kilas Garut News

Polres Garut Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Judi On Line

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut Gelar press release perkara dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik di Lobby Mapolres Garut Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Garut pada hari Jumat tgl 19 Agustus 2022 sekitar pukul 13.45 Wib

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, S.IP., Kasie Humas IPDA Cahya, serta wartawan dari berbagai media yang mengikuti Press Release.

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tujuh orang. dalam sebuah kegiatan penggrebekan yang dilakukan pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.

“Adapun tujuh orang yang berhasil kita amankan dalam penggrebekan tempat judi togel online. Mereka diamankan dari dua titik yang ada di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Tertibkan Knalpot Brong

Dia mengatakan, ketujuh orang yang diamankan ini merupakan bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang juga tersambung ke jaringan pusat. Dari tujuh yang Diamankan ini, dua di antaranya berperan sebagai bandar, dua perekap, dan tiga pemasang.

Lebih jauh dikatakan Wirdhanto, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal bervariasi disesuaikan dengan peran masing-masing.

Untuk pemasang akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk bandar, tambahnya, akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta.

Baca Juga :  Opening Ceremony Turnamen Sepakbola Piala Kadispora Usia 40 Tahun ke Atas Resmi Dibuka

Ketujuh orang yang diamankan dalam penggrebekan judi togel online tersebut yakni DS, SW, MI, SP, D, DD, dan AS.

Penangkapan terhadap para bandar, perekap, dan pemasang judi togel online ini dikatakan Wirdhanto merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun meminta masyarakat untuk ikut membantu upaya pemberantasan judi togel online dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui di daerahnya ada tempat judi togel online maupun jenis judi yang lainnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!