Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Haurpanggung Garut, Pelaku Gunakan Linggis Bobol Pintu Dapur - Kilas Garut News

Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Haurpanggung Garut, Pelaku Gunakan Linggis Bobol Pintu Dapur

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kamis (30/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Cuncun (56) yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang setelah ditinggalkan selama bekerja di Kota Bandung. Adapun barang yang dicuri antara lain 1 unit TV Coocaa 32 inci, 1 set speaker aktif Polytron, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas, dan 1 tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pemuda Saat Mabuk Parah di Warung Nasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai R (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang diketahui mengontrak di depan rumah korban.

Setelah dilakukan pencarian, R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya U (33), warga Kecamatan Karangpawitan, dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis.

Petugas kemudian berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Polsek Malangbong Polres Garut Laksanakan Patroli Antisipasi Balapan Liar

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” ujarnya.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(dk)

Berita Terkait

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!