Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Jalan Merdeka, Sopir Angkot Dipaksa Beli Minumam dan Makanan - Kilas Garut News

Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Jalan Merdeka, Sopir Angkot Dipaksa Beli Minumam dan Makanan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan premanisme di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, tepatnya di Jl. Raya Merdeka Garut.

Kedua pelaku di amankan saat tengah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Jumat (9/5/2025).

Keduanya di amankan karena di duga melakukan tindakan meminta bantuan atau sumbangan dengan dalih menjual makanan dan minuman ringan kepada pengguna angkutan umum yang melintas di jalur Antares.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang di amankan adalah Sdr. M (26) Warga Desa Sukajadi Kecamatan Tarogong Kaler dan Sdr. DR (58) warga Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Polres Garut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Malam Takbiran

Kedua pelaku menjual makanan ringan seharga Rp1.000,- dan minuman kemasan gelas merk Gayaqua dengan harga Rp. 1.000 pengemudi umum.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain Uang tunai sebesar Rp. 180.500,- Makanan ringan sebanyak 58 pcs dan minuman kemasan gelas merk Gayaqua sebanyak 21 buah.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat dan melanggar ketertiban umum, khususnya di area publik seperti jalan raya dan kendaraan umum.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi dan Bupati Syakur Hadiri Milad ke-109 'Aisyiyah, Tegaskan Dakwah Harus Hadir untuk Kemanusiaan

Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a Jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Masyarakat di himbau untuk tidak segan melaporkan kegiatan serupa yang di anggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

(Dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan
Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren
Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah
382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan
Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan
Kendaraan Dinas Dikerahkan, Kapolsek Cibalong Berjuang Salurkan Air Bersih ke Warga
Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas
Bupati Garut Bongkar Kesenjangan Partisipasi Sekolah: Wajib Belajar 13 Tahun Terancam Jika Anak Masih Putus Pendidikan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kendaraan Dinas Dikerahkan, Kapolsek Cibalong Berjuang Salurkan Air Bersih ke Warga

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!