Kilas Garut News – Sesuai dengan Perbup Nomor 48 tahun 2016 tentang tugas, fungsi dan tata kerja dinas pendidikan kabupaten Garut. Kepala dinas Pendidikan mempunyai wewenang untuk memimpin, merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Garut.
Tentu ditengah banyaknya kecacatan pendidikan di Kabupaten Garut, perlu adanya kepala dinas pendidikan yang benar-benar bisa serius memperbaikinya. Tapi yang hari ini sedang dalam tahap pencalonan calon kepala dinas pendidikan baru, apakah siap memperbaiki kecacatan pendidikan di Kabupaten Garut ?
Poin-poin Kecacatan pendidikan Garut antara lain :
1.Kondisi saat ini dari tahun 2014 IPM Garut peringkat ke 25 dari 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat (salah satu indikatornya dari pendidikan).
2.Masih adanya fasilitas sekolah yang belum memadadai di swasta maupun negeri.
3.Banyaknya dugaan siswa fiktif demi besarnya anggaran BOS
4 .Banyaknya kekosongan kepala sekolah
5.Carut marutnya guru honorer
6.Banyak mafia pendidikan, contohnya ketika izin operasional sekolah.
“Kami juga menuntut bapak bupati Garut yang terhormat, supaya bisa lebih memperhatikan dan mengawasi pengembangan pendidikan di Kabupaten Garut karena ini bisa jadi salah satu faktor penghambat IPM. Apalagi IPM Kab. Garut tetap istiqomah sejak tahun 2014 masih di nomor 2 tapi dari akhir Se-Jawa Barat”
“Ucap Firman Yusup, selaku Presiden Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia.
Saya selaku mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia yang sudah jelah notabene nya pendidikan tentunya sangat prihatin dengan kondisi Pendidikan Garut yang selalu berada di angka terendah.
Maka dari itu, kami menuntut bupati garut untuk lebih memperhatikan Pendidikan Garut saat ini dan kami berharap Kadisdik yang baru nanti sudah siap menggebrak pendidikan garut menjadi lebih baik.
Ucap Agung Gumilar, selaku menteri kajian isu strategis dan propaganda BEM KBM IPI.(Deden Kurnia*).