Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak - Kilas Garut News

Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

i

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

KILASHGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta dari dua kecamatan, yaitu Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler. Para peserta terdiri dari camat, kepala desa, TP PKK, UPT PP Wilayah 1 dan 4, PLKB, Forum Anak, serta Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan pentingnya upaya nyata dalam mewujudkan Garut sebagai Kabupaten Layak Anak. “Melalui kegiatan ini, kita terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Edukasi Kodim 0611/Garut Pembesaran Baby Lobster di Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa penyelenggaraan KLA di Garut berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  4. Keputusan Bupati Garut Nomor 463/Kep.318-DP2KBP3A/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Garut.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sosialisasi ini juga membahas konsep Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela). Pemerintah berharap setiap kecamatan dan desa/kelurahan dapat membentuk gugus tugas masing-masing serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk komitmen dalam implementasi KLA.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kaler Lakukan Patroli Mitigasi Antisipasi Bencana Alam Pasca Hujan Deras

Prof. Ikeu Kania dari Universitas Garut selaku narasumber menjelaskan bahwa KLA menerapkan strategi Pemenuhan Hak Anak (PUHA), yang mencakup, antara lain : Integrasi hak-hak anak dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan. Kemudian, penerapan prinsip KLA dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

“Strategi lainnya adalah pemberlakuan konsep KLA di semua tingkatan wilayah, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan,” lanjut Ikeu. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai Perda KLA semakin meningkat, sehingga implementasi program ini dapat berjalan optimal. Pemkab Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan yang ramah anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

(Deden Kurnia)

(Sumber;Diskominfo Garut)

Berita Terkait

Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu
Kawasan Kerkof Dirazia, Polisi Amankan Ciu dan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Perkuat Layanan Pemadaman, TNI AD Serahkan Mobil Tangki Air untuk Disdamkarmat Garut
Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring
Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Kawasan Kerkof Dirazia, Polisi Amankan Ciu dan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Perkuat Layanan Pemadaman, TNI AD Serahkan Mobil Tangki Air untuk Disdamkarmat Garut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!