Pembacokan Kembali Terjadi, Polsek Karangpawitan Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku - Kilas Garut News

Pembacokan Kembali Terjadi, Polsek Karangpawitan Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut amankan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan di Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Rabu (27/12/2023).

Sekitar pukul 19.30 WIB, kejadian bermula saat korban Ervin bersama pamannya mengunjungi rumah pelaku “AK” (48) warga Kec. Karangpawitan Kabupaten Garut.

Maksud dan tujuan korban beserta pamannya mengunjungi pelaku ialah untuk menanyakan perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh korban kepada orang lain, dengan jalur pelaku “AK” (48) sebagai perantara/mediatornya.

Baca Juga :  Sempat Dihakimi Massa, Tukang Palak di Pantai Karang Papak Berhasil Diringkus Polsek Cikelet Polres Garut

Menurut keterangan saksi dan warga sekitar pada sekitar pukul 20.00 WIB, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban , hingga akhirnya pelaku tersulut emosinya lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan akibat pembacokan yang di layangkan oleh pelaku, korban mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Polsek Karangpawitan bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dan melarikan korban RSUD dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan medis serta dilakuka VER (Visum et repertum).

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap 5 Pelaku Curanmor, 27 Unit Roda 2 Berhasil Diamankan

“Pelaku kami tangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP beserta barang bukti sebilah golok dengan panjang sekitar 50cm bergagangkan kayu, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan Polres Garut.” Ujar Nurdin.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 902 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!