Keberhasilan Tim Sat Serse Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Perlu di Acungi Jempol - Kilas Garut News

Keberhasilan Tim Sat Serse Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Perlu di Acungi Jempol

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H, S.I.K. kembali menggelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 Bulan kurang, dari BUlan Januari sampai dengan pertengahan Februari 2023.

Bertempat di Loby Polres Garut, dengan didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd,, M.M., C.P.H.R dan Kasat Narkoba AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH., Kapolres Garut gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Garut yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Garut, terbukti dalam kurun waktu 2 ( Dua ) Bulan Kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap sebanyak 11 (Sebelas) Kasus, dan 16 (Enam Belas) Tersangka.

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram, Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 105,35 (seratus lima koma tiga puluh lima) gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 13,94 (tiga belas koma Sembilan puluh empat) gram, Narkotika jenis pohon ganja sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) pohon ganja, Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.096 (seribu Sembilan puluh enam) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 1.672 (seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir dan Obat jenis Tramadol sebanyak 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir.

Baca Juga :  H. Alan Partimbang Penuhi Undangan Pernikahan Putra AKBP (Purn) Deden Mulyana, Sejumlah Pejabat Garut Turut Serta Hadir

Dijelaskan Kapolres bahwa Modus Operandi para Pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika serta menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep dokter.

Para pelaku di kenakan pasal untuk Narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, untuk Psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun dan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Direksi Rumah Sakit Medina : Kita Akan Buktikan Kepada BPJS Bahwa RS Medina Siap Berikan Pelayanan Yang Maksimal Kepada Masyarakat Garut

Dengan di gagalkannya kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ini dapat menyelamtkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 130.759 ( seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan ) jiwa. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, tutup Kapolres Garut.

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!