Keberhasilan Tim Sat Serse Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Perlu di Acungi Jempol - Kilas Garut News

Keberhasilan Tim Sat Serse Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Perlu di Acungi Jempol

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H, S.I.K. kembali menggelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 Bulan kurang, dari BUlan Januari sampai dengan pertengahan Februari 2023.

Bertempat di Loby Polres Garut, dengan didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd,, M.M., C.P.H.R dan Kasat Narkoba AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH., Kapolres Garut gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Garut yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Garut, terbukti dalam kurun waktu 2 ( Dua ) Bulan Kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap sebanyak 11 (Sebelas) Kasus, dan 16 (Enam Belas) Tersangka.

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram, Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 105,35 (seratus lima koma tiga puluh lima) gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 13,94 (tiga belas koma Sembilan puluh empat) gram, Narkotika jenis pohon ganja sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) pohon ganja, Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.096 (seribu Sembilan puluh enam) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 1.672 (seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir dan Obat jenis Tramadol sebanyak 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir.

Baca Juga :  Polsek Banyuresmi Polres Garut Cek TKP Mesin Pengurai Majun Yang Terbakar di Dalam Rumah

Dijelaskan Kapolres bahwa Modus Operandi para Pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika serta menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep dokter.

Para pelaku di kenakan pasal untuk Narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, untuk Psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun dan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Rasa Haru di Alun-Alun Garut: 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu Resmi Dilantik

Dengan di gagalkannya kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ini dapat menyelamtkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 130.759 ( seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan ) jiwa. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, tutup Kapolres Garut.

Berita Terkait

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada
HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah
Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing
Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:11 WIB

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada

Jumat, 18 September 2026 - 13:26 WIB

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

Rabu, 16 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:31 WIB

Ekonomi

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:27 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!