Kasat Reskrim Polres Garut : Pelaku Penganiayaan Berhasil Kami Ringkus, Dua Buah Golok Dijadikan Barang Bukti  - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut : Pelaku Penganiayaan Berhasil Kami Ringkus, Dua Buah Golok Dijadikan Barang Bukti 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembacokan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Garut

i

Pelaku pembacokan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku Sdr. AB (40) ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan. (20/2/2024).

Lanjut Ari, pelaku Sdr. AB (40) pada hari selasa sekitar pukul 08.30 Wib di Gagak Lumayung Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota mendatangi Korban Sdri. WUH (35) yang sedang ngobrol dengan Saksi Sdri. ES.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Pelaku Curas Dengan Tersangka Menggunakan Senjata Api Laras Panjang Dan Laras Pendek

Pelaku yang datang dengan membawa 2 buah golok langsung membacok dan menusuk tubuh Korban yang mengakibatkan luka berat.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada Patroli Polres Garut yang sedang melintas. Pelaku langsung diamankan ke Polres Garut.

Sementara korban dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi pada pukul 19.15 Wib Korban meninggal Dunia.

Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan Otopsi.

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan Jelang Pilkada, Kasat Samapta Polres Garut Amankan 20 Preman Calo Angkutan Umum

Dari tangan pelaku disita dua buah golok, dan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan Adik Ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga.” Pungkas Ari. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 751 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:32 WIB

Redaksi Kilas

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:23 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!