Kilas Garut News-Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman,S.Pd, M.Si melakukan pengamanan Audiensi dari DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Garut dengan Komisi I DPRD Kabupaten Garut terkait “Surat Edaran Menpan RB Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Intansi Pemerintahan Pusat dan Daerah”. Jum’at (8/7/2022).
Bertindak selaku Koorlap Bheny Novara dengan massa sebanyak 20 orang.Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut H. Subhan Fahmi, S.IP., Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Garut H. Muctarul Wildan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut Hasan Basri, Dadan Wandiansyah, S.IP., H. Dian Misparoni, Sekda Kab. Garut H. Nurdin Yana, S.H., M.H., Kepala BKD Kabupaten Garut H. Didit F Putradi, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan R, Kabid BKD Kabupaten Garut Deni D, Kabid Satpol PP Kabupaten Garut Topan, S.SIP., serta Kasi Satpol PP Kabupaten Garut Heri S.
Kapolsek Tarogong kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, ” Kami lakukan pengamanan Audensi dari FKBPPPN di Gedung DPRD Garut, alhamdulilah selama audensi berlangsung kondusif”, ujarnya.
Tuntutan dari DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara ( FKBPPPN ) Garut, yakni
- Permohonan kepada DRPRD Kabupaten Garut agar mendukung dan meneruskan perjuangan Kami kepada DPRD Provinsi dan DPR RI sehingga Aspirasi ini di jadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pemerintah pusat guna penyelesaian tenaga Bantuan Pol PP seluruh Indonesia Raya pada umumnya Khususnya Kab. Garut.
- Pemerintah Daerah agar mendorong Pemerintah Pusat untuk membuat ketentuan yang memungkinkan Anggota Satpol PP Non PNS/Pegawai Non PNS mendapat Formasi menjadi PNS.
- Permohonan Kepada DRPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Garut, agar mendorong/mendesak pemerintah pusat untuk membuat produk Hukjm/ regulasi Kebijakan Khususnya Untuk mengakomodir Satpol PP Non PNS menjadi PNS disertakan dengan peraturan Perundang Undanga yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja diduduki Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana menyampaikan, Bahwa Persoalan ini berbeda dengan yang lain, Satpol PP dibutuhkan tapi terabaikan, hanya dengan perubahan regulasi yang bisa menjadikan sebuah jalan/solusi untuk kita.
” Pola pendekatan politik coba dimainkan oleh rekan rekan yang di daerah ataupun nasional, karena dalam hal pendekatan anggaran telah dilakulan oleh kita, sehingga Bapak Bupati sudah siap menganggarkan dana utk rekan rekan sekalian.”, ucapnya.
Sambung Nurdin, ” Kita akan memperbaharui lagi surat yg telah dikirim ke pusat, karena sampai dengan saat ini surat yang kita kirimkan ke pusat belum ada balasan, padahal kita menyurati pemerintah pusat untuk meminta kejelasan terkait regulasi yg mengatur rekan rekan Satpol PP.”, tandasnya.
Di waktu yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut menuturkan, “Kondisi Satpol PP berada ditengah-tengah tidak masuk sana-sini hal tersebut menyebabkan ketidakpastian.
“Kita percayakan kepada Ketua Komisi I DPRD Kab. Garut yg akan membawa permasalahan ini ke Mendagri dan Menpan RB semoga mendapatkan solusi terbaik.”, jelasnya.
” Satpol PP harus kita perjuangkan bersama karena rekan rekan semua sangat diperlukan dalam mengamankan keberlangsungan Pemda Kab. Garut.”, imbuhnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Garut melalui Ketua Komisi Subhan Fahmi berharap Mudah mudahan dengan pertemuan ini menjadi langkah dalam mencari solusi, ada celah untuk kita mencari solusi dengan melalui jalur politik.
“Saya akan mengusulkan kepada komisi untuk segera berkoordinasi dengan Mendagri dan Menpan RB terkait regulasi kedapan untuk Satpol PP mau dibagaimanakan.Kita akan sama sama menyuarakan keluh kesah rekan rekan kepada perwakilan kita di DPR RI.”, pungkasnya.
Hasil Audiensi dari DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Garut dengan Komisi I DPRD Kab. Garut, yaitu :
- Komisi I DPRD Kab. Garut, mendorong Pemerintah Kab. Garut secara adminsitratif untuk berkirim surat kepada Pemerintah Pusat.
- Komisi I DPRD Kab. Garut, akan mendorong Pimpinan DPRD untuk berkirim surat kepada DPR RI mengenai permasalahan ini.
- Pemerintah Kab. Garut akan melakukan pendekatan secara politis kepada pemerintah pusat, dan pemerintah Kab. Garut sudah membuat surat ke pemerintah pusat terkait permohonan pengangkatan PNS dari jalur khusus dan permohonan afirmasinya.(Deden Kurnia*)











