Kilas Garut News – Kapolsek Cisompet Polres Garut IPTU Hilman Nugraha, SH, pimpin langsung Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kecamatan Cisompet. Sabtu (10/07/2021).
Kapolsek Cisompet menyampaikan bahwa kegiatan pada hari ini Polsek Cisompet melaksanakan Sosialisasi ketentuan PPKM Darurat dengan sasaran Pedagang, Pelaku Usaha dan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Cisompet diantaranya :
a) Menghimbau Sektor Perkantoran Non-Esensial ( 0 % Staf Masuk Kantor), Esensial ( 50 % Staf di Kantor ), Esensial Kritikal ( 100 % bekerja di Kantor )
b) Menghimbau Pasar / Toko kelontong / Minimarket 50 % Maksimal Pengunjung dan Tutup Pukul 20.00 Wib.
c) Menghimbau Tempat Ibadah / Mall / Fasilitas Umum untuk tutup sementara.
d) Menghimbau Kegiatan Seni Budaya/ Sosial / Olahraga untuk tutup sementara.
e) Menghimbau Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online.
f) Menghimbau Restoran / warung makan hanya pesan-antar / dibawa pulang.
g) Menghimbau Transportasi Umum 70 % Maks. Kapasitas.
h) Menghimbau Resepsi Pernikahan 30 % Maksimal, tanpa makan di tempat.
i) Menghimbau Syarat Perjalanan Jarak Jauh harus dilengkapi Sertifikat Vaksin, Tes PCR , Tes Antigen H-1)
Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH, berharap masyarakat mengerti dan bersedia mematuhi anjuran petugas demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Cisompet, pungkasnya.