Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan - Kilas Garut News

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kasus seorang oknum ormas yang bertikai dengan guru ngaji di Garut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Sdr. IH (37) seorang oknum anggota ormas yang terlibat pertikaian dengan Harun Arasyid guru ngaji di Garut, Jawa Barat, akhirnya harus diborgol aparat kepolisian. Ia di tetapkan tersangka karena bukti serta keterangan saksi telah dinyatakan cukup untuk di limpah ke Kejaksaan.

Polisi menyebut bahwa kasus guru ngaji versus ormas itu terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu, dimana oknum ormas terlibat perselisihan dengan guru ngaji.

Baca Juga :  Malam Tadi Polres Garut Laksanakan KRYD Gabungan, Puluhan Preman dan Kendaraan Tanpa Surat Resmi  Diberikan Tindakan Tegas  

“Hari ini kita lakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan terkait terjadi keributan antara keduanya, saling lapor, jadi dua duanya kita proses,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Rabu (4/12/2024).

Motif saling lapor ini bermula saat sekelompok ormas ingin mendapat akses berjualan di tempat pembangunan proyek di wilayah Suci Kecamatan Karangpawitan.

Sekelompok ormas tersebut tak diberi izin oleh RW setempat, kemudian terlibat cekcok dan terjadi dengan adik pelapor.

Guru ngaji yang juga di laporkan ormas terlebih dahulu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, sementara oknum ormas yang juga di laporkan oleh Guru Ngaji kini tinggal menunggu persidangan.

Baca Juga :  Berpuasa Bukan Jadi Halangan Polsek Karangpawitan Polres Garut Untuk Memberikan Pelayanan Rawan Pagi Kepada Masyarakat

Yang bersangkutan datang ke proyek ingin membuka warung tapi di larang sehingga terjadi keributan. Pasalnya 351 penganiayaan, yang satunya sudah sidang di pengadilan.

“Kasus saling lapor antara oknum ormas versus guru ngaji berjalan agak lama karena kami beberapa berusaha melakukan musyawarah atau restorative justice, akan tetapi kedua belah pihak tidak saling memaafkan, sehingga kasus ini harus lanjut ke meja hijau.” Pungkas Kapolres.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi
Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan
Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles
Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP
Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Berita ini 3,933 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 1 September 2026 - 00:28 WIB

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!