Garut Alami Penurunan ke Level 1, Warga Dihimbau Taati Prokotokol Kesehatan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 1 Februari 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 7 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1 setelah sebelumnya naik menjadi Level 2. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 9 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 7 Februari minggu ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satunya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua BEM IPI Garut : Kemana Bawaslu Garut, Vidio Dukungan Cawapres Oleh Satpol PP Garut Beredar di Medsos

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/377/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, di mana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.(red*).

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang
Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres
Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang
Kapolres Garut Beri Penghargaan untuk Warga dan Personel Berprestasi di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat
Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 
Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Garut Belum Berhasil, Tim SAR Gabungan Terus Berupaya
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut Gelar Fun Run Meriah Bersama Ratusan Peserta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang

Senin, 7 Juli 2025 - 19:49 WIB

Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres

Senin, 7 Juli 2025 - 11:47 WIB

Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang

Senin, 7 Juli 2025 - 10:47 WIB

Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:16 WIB

Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!