KILASGARUTNEWS.id|Wakil Ketua Bidang Investigasi Dan Kajian Strategis Dewan Pimpinan Pusat DABORIBO 1, Tipan Hardiana S.M, mengatakan ada poin penting didalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pada Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat ditetapkan paling sedikit 500 m (Lima Ratus Meter)
Pihaknya mengungkapkan kepada awak media, pada kenyataanya Supermarket ini (Super Indo) lokasinya berada dalam radius kurang dari 500 m dari kawasan pasar tradisional rakyat Mandalagiri, maka menurut Tipan Hardiana S.M. perizinan yang sudah terbit diduga cacat secara hukum karena bertentangan dengan hal tersebut. Sabtu, (12/9/2024).
Maka dari itu Tipan Hardiana S.M yang merupakan Wakil Ketua Bidang Investigasi dan kajian strategis Dewan Pimpinan Pusat DABORIBO 1 menyatakan akan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan.
“Meskipun di samping adanya dampak positif terhadap warga Kabupaten Garut seperti adanya penyerapan tenaga kerja kemudian ketersediaan keberagaman/diferensiasi barang agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, harga barang-barang relatif murah, daya beli masyarakat meningkat,”katanya.
Akan tetapi Tipan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan ritel modern ini membawa dampak negatif terhadap meningkatnya persaingan dalam mendapatkan konsumen, sehingga pedagang di pasar tradisional akan kesulitan untuk mempertahankan usahanya tersebut karena dampak sosial negatif yang luar biasa bagi mereka.
“kami khawatir keberadaan ritel modern ini dapat berdampak negatif dalam mendapatkan konsumen sehingga dampak negatif akan terasa terhadappasar tradisional ,”pungkas Tipan.(red***).