KILASGARUTNEWS.id|Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Kajian Strategis DPP DABORIBO Tipan Hardiana S.M menyoal sejumlah papan reklame Supermarket Lion Super Indo di bawah naungan PT.Lion Super Indo, yang berada di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Kepada awak media dirinya menuturkan, menduga jika keberadaan papan reklame tersebut ada kejanggalan dalam perizinannya dan perlu ada tindakan penertiban dari Satpol PP Garut sebagai penegak Perda di Kabupaten Garut. Kamis (10/10/2024).
Bahkan Kata Tipan, merujuk surat yang dilayangkan dari DPP DABORIBO ke DPMPTSP Garut No 97/DPP/DBRB/X/2024 Garut tanggal 7 Oktober 2024 mendapatkan jawaban dari DPMPTSP Garut dengan Nomor 400.14.5.2/951/DPMPTSP/2004, yang isisnya sangat mencengangkan yang menerangkan bahwa papan reklame Supermarket Lion Super Indo tersebut belum mengantongi izin sama sekali.
“hasil investigasi kami DPMPTSP Garut sampai saat ini belum menerima permohonan penerbitan izin penyelenggaraan papan reklame Supermarket Lion Super Indo, apalagi menerbitkan,”ungkapnya.
DPP DABORIBO mendesak papan reklame Supermarket Lion Super Indo untuk dicabut saja dikarenakan tidak mengantongi izin, dan Satpol PP Garut harus segera mengambil sikap sebagai penegak Perda di Kabupaten Garut jangan dibiarkan begitu saja ini sudah pembiaran,”tegas Tipan saat ditemui awak media.(red*).