KILASGARUTNEWS.id|
Nomor : 003/SOM/PJ/2025
Lampiran : –
Perihal : Somasi tentang Penghentian PKS Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang berakibat Pencemaran Lingkungan di TPA Pasirbajing.
Yth. Bapak/Ibu
Penjabat Bupati Garut
Penjabat Bupati Bandung
Penjabat Gubernur Jawa Barat
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami, Dadan Nugraha, S.H., And Partner selaku Kuasa Hukum dari Bapak Ateng Sujana, S.Sos., Kp. Urug, RT/RW. 001/003, Desa. Sukaraja Kecamatan. Banyuresmi, Kabupaten. Garut. Perwakilan warga dan tokoh aktivis lingkungan di Kabupaten Garut, dengan ini melayangkan somasi kepada Bapak terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Berdasarkan Informasi Fakta dan Bukti yang kami peroleh, diduga TPA Pasirbajing telah menyebabkan Pencemaran Lingkungan yang serius, terparah lagi dengan telah terjadinya peristiwa PKS Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Berikut beberapa literatur dasar hukum yang relevan dengan kasus pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
- Bahwa Beberapa pasal peraturan dan perundangan undangan yang relevan dengan perkara ini antara lain:
- Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan denda.
- Pasal 105: Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara dan denda.
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Air Limbah, Peraturan ini mengatur tentang baku mutu air, pengendalian pencemaran air, serta pengelolaan air limbah. Peraturan ini sangat relevan untuk kasus pencemaran air akibat limbah TPA.
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah
- Bahwa Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, termasuk pengelolaan TPA. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan TPA dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
- PP ini mengatur berbagai hal, di antaranya:
- Persetujuan lingkungan Pengendalian kerusakan lingkungan hidup
- Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
- Pengawasan dan sanksi
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
- Sistem informasi lingkungan hidup
- Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021. Permen LHK ini mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Bahwa Hal ini diduga mengancam Kesehatan dan Keselamatan warga sekitar, serta merusak Ekosistem setempat. Kami menduga bahwa terjadinya Pencemaran Lingkungan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kurangnya Pengawasan terhadap Pengelolaan TPA Pasir Bajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
- Tidak adanya tindakan perbaikan yang efektif terhadap dampak Lingkungan
- Dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Faktor Utama Dugaan Kerusakan, yang tidak terkontrol dan tidak terawasi dengan masif secara aturan hukum yang berlaku:
- Pencemaran Udara.
- Gas Beracun: Proses dekomposisi sampah menghasilkan Gas Metana, Karbon Dioksida, dan Senyawa Organic Volatile (VOC) yang berbahaya jika terhirup, Bau Busuk, Gas-gas ini juga menyebabkan bau tidak sedap yang mengganggu kualitas Udara dan Kesehatan Masyarakat.
- Pencemaran Air.
- Lindi Cairan yang dihasilkan dari pembusukan sampah mengandung zat kimia berbahaya seperti Logam Berat, Bakteri, dan Virus yang mencemari Tanah dan Air Tanah.
- Permukaan Air: Lindi juga dapat mengalir ke permukaan air seperti Sungai dan Danau, Mengancam Ekosistem Air
- Pencemaran tanah:
- Logam Berat: Logam Berat dari sampah seperti Timbal, Merkuri, dan Cadmium terakumulasi di tanah dan dapat masuk ke rantai makanan.
- Mikroorganisme Patogan: Bakteri dan Virus berbahaya dari sampah dapat mencemari Tanah dan Menyebabkan Penyakit.
- Dampak terhadap Keanekaragaman Hayati:
- Kerusakan Habitat: TPA mengubah habitat alami menjadi tempat Pembuangan Sampah, mengurangi Ruang Hidup bagi Flora dan Fauna.
- Kematian Makhluk Hidup: Pencemaran Udara, Air, dan Tanah dapat menyebabkan kematian Hewan dan Tumbuhan di sekitar TPA.
- Dampak Lainnya:
- Penyakit: Pencemaran dari TPA dapat menyebabkan berbagai penyakit pada Manusia, seperti Penyakit Pernapasan, Kulit, dan Pencernaan.
- Estetika Lingkungan: Tumpukan Sampah dan Bau Busuk mengurangi Keindahan Lingkungan dan Menurunkan Kualitas Hidup Masyarakat.
Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut dimaksud, kami meminta Bapak-Bapak PJ untuk segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Kami keberatan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab Kabupaten Garut dengan Nomor HK 03/1970. 1-DLH/XI/2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis, 14-12-2024. Yang diduga tidak sesuai dengan pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata, dan serta pula PKS tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut.
Maka kami menyarankan untuk dibatalkan, Sebelum ada prinsip-prinsip dan asas keadilan serta perbaikan demi kepentingan masyarakat sekitar dan Kabupaten Garut.
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab dan dampak pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
- Mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
- Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat pencemaran lingkungan, baik kerugian materil dan imateril.
- Menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang
Kemudian Apabila dalam jangka waktu 7×24 jam sejak surat somasi ini diterima, Bapak tidak memberikan tanggapan yang memuaskan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan perdata dan pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak, kami ucapkan terima kasih.