KILASGARUTNEWS.id|Akses layanan keimigrasian di Kabupaten Garut resmi memasuki babak baru. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Asep Kurnia, menghadiri Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Kamis (29/1/2026).
Acara yang digelar di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, ini dirangkaikan dengan penandatanganan dan penyerahan hibah tanah dan bangunan milik Korpri Kabupaten Garut, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dan cepat.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia menegaskan bahwa hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengurusan paspor.
“Warga Garut sekarang tidak perlu lagi ke luar daerah hanya untuk membuat paspor, terutama bagi calon jemaah haji dan umrah. Ini bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal paspor, Asep menekankan bahwa kantor imigrasi ini juga melayani urusan keimigrasian warga negara asing (WNA). Hal tersebut diharapkan mampu menjadi daya ungkit investasi, dengan memberikan kemudahan layanan perpanjangan izin tinggal, VITAS, dan layanan keimigrasian lainnya.
“Kami mendorong Garut menjadi daerah yang ramah investasi dengan sistem keimigrasian yang tertib, mudah, dan profesional,” tambahnya.
Di sisi lain, Asep memastikan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian akan diperketat, terutama dalam meminimalisir potensi keberadaan imigran ilegal di wilayah Garut. Ia juga memberikan apresiasi khusus, karena Kantor Imigrasi Garut menjadi kantor pertama yang beroperasi dan mampu menerbitkan paspor dari total 18 kantor imigrasi baru yang diresmikan secara nasional.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyebut bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Garut merupakan hasil dari proses panjang dan kolaborasi kuat antara Pemkab Garut dan Kemenimipas. Ia pun mencanangkan visi Garut sebagai daerah yang lebih terbuka dan terkoneksi dengan dunia internasional.
“Garut harus menjadi daerah yang ‘in and out’. Artinya, masyarakat Garut yang akan ke luar negeri tidak dipersulit, sekaligus kantor ini menjadi sarana literasi agar warga tidak terjebak praktik perdagangan orang melalui jalur imigrasi ilegal,” tegas Bupati.
Bupati berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat menjadi aset strategis jangka panjang, sekaligus pusat pelayanan keimigrasian yang prima dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi investasi, mobilitas global, dan perlindungan warga.
















