Penganiayaan Brutal Gegerkan Singajaya, Sat Reskrim Polres Garut Bertindak Cepat Tahan Pelaku - Kilas Garut News

Penganiayaan Brutal Gegerkan Singajaya, Sat Reskrim Polres Garut Bertindak Cepat Tahan Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGATUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial MM (23) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.

Baca Juga :  Peringati Hut Bhayangkara Ke 78 Polsek Singajaya Salurkan Bantuan Sosial 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Baca Juga :  Jual Tramadol Ilegal, Pria Asal Kersamanah Ditangkap Polisi di Kawasan Pasar Limbangan

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (25/01/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!