Kilas Garut News- Mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati Garut melantik berikut ambil Sumpah terhadap Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) desa Ngamplang Sari, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Usep Agus. Pelantikan digelar di Aula Pamengkang, gedung Pendopo Garut, Selasa (31 Mei 2022),
Dalam amanatnya Bupati Garut mengingatkan kepada kepala desa terpilih untuk segera berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa dan segera bekerja sebaik – baiknya.
” Karena sudah hampir dua tahun desa Ngamplang tidak mendapat perhatian dari pemerintah desa karena bermasalah, saya ingatkan kita mempunyai tugas yang sama, saudara dipilih oleh wakil masyarakat, sementara saya di pilih oleh rakyat, kita sama – sama dipilih oleh rakyat, saya berharap saudara bekerja dan melaksanakan tugas sebaik – baiknya”ujarnya
“Saya ucapkan selamat kepada kepala desa Ngamplang yang hari ini di lantik, untuk itu, segera melakukan langkah – langkah dengan berkoordinasi dan meminta bimbingan ke Camat dalam melanjutkan program – program yang tertunda di desa dan menjalankan pemerintahan desa”.
Masih Kata Bupati Rudy, Saya pun kemarin menerima keluhan dari beberapa Camat, bahwa para kepala desa sudah mulai tidak patuh terhadap Camat, kami akan melakukan tindakan tegas, tidak boleh ada hal – hal yang berada di luar sub koordinasi dalam pemerintahan, kepala desa berada di bawah dan bertanggungjawab secara hakiki”ungkapnya
Akan tetapi mendapat pembinaan dari Camat, dari Bupati, dari Gubernur , dari Menteri desa dan Presiden, ini adalah etika pemerintahan, kami akan melakukan langkah – langkah tegas terhadap kepala desa yang melakukan penyimpangan setelah diingatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), saya tugaskan kepala DPMD segera pergi ke Sucinaraja, ini di proses hukum atau berhenti, kalau hari ini tidak berhenti Kades Cigadog, proses hukum, kami sudah mengingatkan, tidak usah lama – lama karena masyarakat butuh keyakinan”
Ia berharap, desa mulai efektif melaksanakan fungsi – fungsi sebagaimana UU No 6 tahun 2014, segala perundang – undangan dibawahnya, termasuk peraturan Bupati yang mengatur Alokasi Dana Desa ( ADD ).
” Saya berharap terjadinya nunggak BLT karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak banyak namun memberikan kesan tidak baik di kabupaten Garut, dan tindakan yang dilakukan oleh Pemda dalam rangka penegakan disiplin penyelenggaraan pemerintahan” harapnya.
Sementara itu Ketua Apdesi kabupaten Garut H Asep Basir Usai mengikuti prosesi pelantikan kepala desa Ngamplang Sari mengingatkan kepada kepala desa yang baru di lantik dan seluruh kepala desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan dan peraturan yang ada.
” Hal ini untuk menghindari prilaku yang tidak baik dalam menjalankan pemerintahan di desa, jadikan perundang – undangan, baik Perbup, Pergub , permen dan Perpres sebagai acuan dalam kinerja sebagai kepala desa” singkatnya.(Agus*).