Aksi Keji di Garut Kota, Polisi Kejar Satu Pelaku yang Kabur - Kilas Garut News

Aksi Keji di Garut Kota, Polisi Kejar Satu Pelaku yang Kabur

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 9 April 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Cimanuk, tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kamis (09/04/2026)

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat (24), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku 

Adapun dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.

Baca Juga :  PD Aisyiyah Garut Gelar Musyda Ke-14

“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Akp Zainuri.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan

Berita Terkait

Pamit Bertugas, Kompol Bayu Tri Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan untuk Keluarga Besar Polres Garut
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek, Sejumlah Perwira Berganti Posisi
Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut
Kementerian LH RI Dukung Langkah Abdusy Syakur Amin Atasi Persoalan Sampah di Garut
174 Jemaah Haji Garut Menuju Tanah Suci, Doa dan Harapan Mengiringi Keberangkatan
169 Jemaah Haji Garut Dilepas Khidmat, Kapolres Yugi Bayu Hendarto Turun Langsung Pimpin Pengamanan
Polres Garut Serap 18 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
48 Peserta Digembleng, Disnakertrans Garut Fokus Cetak Kreator dan Pebisnis Digital
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pamit Bertugas, Kompol Bayu Tri Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan untuk Keluarga Besar Polres Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Kementerian LH RI Dukung Langkah Abdusy Syakur Amin Atasi Persoalan Sampah di Garut

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:14 WIB

174 Jemaah Haji Garut Menuju Tanah Suci, Doa dan Harapan Mengiringi Keberangkatan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!