BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda Tentang Kebencanaan - Kilas Garut News

BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda Tentang Kebencanaan

Avatar photo

- Reporter

Senin, 19 Desember 2022 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Ballroom Hotel Redante, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (19/12/2022).

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, juga selaku Kepala BPBD Garut, Nurdin Yana,  dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan beberapa sukarelawan dari organisasi kebencanaan di Kabupaten Garut, dan beberapa stakeholder lainnya.

Sekda Garut menyampaikan, bahwa adanya perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 ke Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya seperti karena adanya regulasi yang berubah serta penyebaran bencana yang sangat masif di Kabupaten Garut.

“Pola penanganan yang berbeda, pola pencegahan yang seperti apa ini juga harus kita sampaikan, harus kita ubah. Sehingga hari ini lah kita ubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022,” ucap Sekda Garut.

Baca Juga :  Personil Patroli Polsek Telagasari Polres Karawang Sampaikan Himbauan Kepada Security

Ia juga berharap, setelah ada sosialisasi ini, semua peserta yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting dapat bersinergi saling membahu, karena penanggulangan bencana merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

“Nah ini dimaksudkan agar ada sinergitas antara kita, karena bencana itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi ada akumulasi termasuk juga masyarakat di situ, sehingga saya juga meminta kepada Pak Kalak agar pertama bisa ada satu space, kan kantornya baru, ada baru satu space yang memisalkan ada satu tempat atau satu space yang bisa dijadikan untuk alat komunikasi antara kita dengan teman-teman misalnya relawan, sehingga kita tahu kondisi di lapangan seperti apa,” lanjutnya.

Ia juga menginstruksikan kepada sukarelawan maupun Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Satria Budi untuk lebih memperhatikan terkait data bencana, agar data bencana tersebut sesuai dan betul-betul akurat sesuai dengan kondisi yang ada.

“Sebagaimana kejadian di kabupaten kota yang lain, karena basic data itu basic yang sangat penting dalam menentukan bagaimana treatment kebijakan yang akan kita turunkan,” kata Nurdin Yana.

Baca Juga :  Kodam III/Slw Gelar Shalat Idul Adha 1446 H dan Penyembelihan Hewan Kurban

Sementara itu, Kalak BPBD Garut, Satria Budi menyampaikan, Perda Nomor 12 Tahun 2022 ini terdiri dari 139 pasal, di mana 21 pasal sudah disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik itu dari regulasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan regulasi-regulasi lainnya.

Satria menerangkan, output yang ingin dihasilkan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah masyarakat bisa mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ia memaparkan, adapun beberapa substansi yang ditekankan dalam Perda ini diantaranya seperti penyesuaian dengan regulasi baru, penekanan klasifikasi bencana, penekanan penyelenggaraan mitigasi bencana, penekanan partisipasi aktif multipihak, dan lain sebagainya.

“Minimal dengan adanya kegiatan ini, sosialisasi ini menjadi satu kesatuan, kesepakatan, kesepahaman bersama siapa dan berbuat apa supaya lebih jelas dan ini menjadikan payung kita bersama untuk penanganan bencana di Kabupaten Garut,” ucapnya.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana
Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran
Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini
107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan
Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani
Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman
Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal
Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:20 WIB

107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!