KILASGARUTNEWS.id|Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penyampaian capaian kinerja sekaligus arah kebijakan strategis BNNK Garut sepanjang tahun 2025.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNNK Garut, Ai Suspiati, yang menegaskan bahwa berdasarkan kebijakan nasional tahun 2025, BNNK Garut tidak melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mandiri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi anggaran, di mana penindakan difokuskan pada wilayah dengan tingkat kerawanan narkotika sangat tinggi.
“Dengan adanya kebijakan optimalisasi anggaran, BNNK Garut tidak melakukan penindakan langsung. Untuk penangkapan kasus narkotika dilaksanakan oleh Polres Garut, dan hampir setiap hari terdapat pengungkapan kasus,” ujar Ai Suspiati.
Terkait pelaksanaan tes urine di sejumlah instansi, Ai Suspiati memastikan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ditemukan hasil positif akibat penyalahgunaan narkotika. Adapun indikasi positif yang sempat muncul disebabkan oleh faktor medis, seperti konsumsi obat tertentu atau tindakan kesehatan.
“Hal tersebut murni karena kondisi kesehatan, bukan karena penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ai Suspiati menegaskan bahwa BNN mengusung semangat War on Drugs for Humanity, yakni perang melawan narkoba sebagai upaya kemanusiaan untuk melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa. Pendekatan ini dilakukan dengan sikap tegas terhadap bandar narkoba, namun tetap menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia melalui rehabilitasi bagi penyalahguna.
Dalam strategi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Garut memprioritaskan penguatan program pencegahan, di antaranya pendidikan anti narkoba, pembentukan peer educator, pengembangan Desa Bersinar, integrasi kurikulum, serta optimalisasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) digital bagi generasi muda.
Upaya penanganan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu supply reduction dan demand reduction. Pada aspek supply reduction, BNNK Garut telah melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu (TAT) sebanyak tiga kali terhadap tiga orang tersangka atas permohonan Satres Narkoba Polres Garut.
Sementara pada aspek demand reduction, capaian Indeks Ketahanan Diri Remaja (DEKTARI) tercatat sebesar 58,90 atau kategori tinggi, melampaui target nasional sebesar 55,72. Selain itu, Indeks Kemandirian Partisipan mencapai angka 3,80 (sangat mandiri), serta Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) berada pada skor 5,2 (sangat tanggap).
Dalam pemberdayaan masyarakat, BNNK Garut telah membentuk 89 penggiat anti narkoba, melaksanakan tes urine di tiga lingkungan dengan total 100 peserta, serta menyelenggarakan sosialisasi P4GN yang menjangkau 6.912 orang.
Di bidang rehabilitasi, layanan rawat jalan diberikan kepada 19 klien di Klinik Pratama BNNK Garut, serta rehabilitasi sosial kepada 38 klien di Lapas Kelas IIA Garut. BNNK Garut juga menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan dan edukasi, di antaranya SIEBAN, KHUJUMAR, WAEBAN, TAPUJAEBAN, serta SIIP sebagai sistem integrasi inovasi dan pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, menyampaikan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi bagian dari proxy war yang mengancam masa depan bangsa.
“Untuk menghancurkan suatu bangsa, kini tidak lagi harus dengan peperangan bersenjata, tetapi cukup dengan merusak generasi mudanya melalui narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut bersama BNN terus memperkuat kolaborasi, termasuk melalui kampanye P4GN di wilayah Garut Selatan yang dihadiri Menteri Desa dan Kepala BNN RI. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pelembagaan Desa Bersinar, sehingga ke depan dana desa dapat diarahkan untuk mendukung program pencegahan narkotika.
Sementara itu, Kepala Tim Pemberantasan BNNK Garut selaku Penyidik Ahli Muda, Ipan Soeparsono, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan bersama Polres dan Kejaksaan menunjukkan wilayah perkotaan sebagai zona merah peredaran narkoba.
“Wilayah kota memiliki kompleksitas persoalan yang tinggi sehingga menjadi pasar yang diminati. Oleh karena itu, pengawasan di kawasan perkotaan menjadi prioritas,” pungkasnya.











