BEM KBM IPI Garut Minta Presiden dan DPR RI Terbuka Soal Draft RKUHP Yang Dinilai Banyak yang Bermasalah - Kilas Garut News

BEM KBM IPI Garut Minta Presiden dan DPR RI Terbuka Soal Draft RKUHP Yang Dinilai Banyak yang Bermasalah

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Juni 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Keluarga Besar Mahasiswa ( KBM ) Institut Pendidikan Indonesia ( IPI ) Garut meminta Presiden dan DPR terbuka soal draft RKUHP yang dinilai mengancam demokrasi.

Pada tahun 2019 lalu, dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai merugikan masyarakat minimbulkan aksi demonstrasi dan protes besar-besaran oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dilakukan serentak di berbagai wilayah.

Kemudian pada akhirnya di tahun 2019 itu pula pengesahannya ditunda. Namun kini tepat di bulan mei 2022 pembahasan itu kembali mencuat dan dimulai melalui rapat Komisi III DPR RI, akan tetapi pihak dari DPR tersebut enggan untuk membuka draf RKHUP ini ke publik.

Hal tersebutpun menuai respon dari berbagai mahasiswa, salah satunya dari Menteri Luar Negri BEM KBM IPI Nanan Nugraha, Menurutnya hal tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI mengulang kesalahan yang sama.

” Hari ini Pemerintah dan DPR telah kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan”
ungkapnya dalam pernyataan tertulis.

“Hingga saat ini draf RKUHP yang baru belum di sosialisasikan ke masyarakat umum, namun jika kilas balik pada draf pada bulan September 2019, ada terdapat 24 isu krusial dan kontroversi karena mengancam demokrasi dan dianggap sangat bermasalah,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Tirtajaya Polres Karawang Hadiri Rapat Minggon Rapat Minggon Tingkat Kecamatan

Ada beberapa pasal substansi yang menjadi problematika diantaranya adalah penyerangan harkat dan martabat presiden, kebebasan berpendapat dll.

Ketika menelaah kembali dalam pasal-pasal tersebut, pada pasal 218 dan 220 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang salah satu pasal berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan” (Pasal 218 ayat 1).

Pasal tersebut memberi makna bahwa kedudukan hukum yang berbeda antara Presiden/Wakil presiden dengan warga lainnya. Hal ini justru tidak sejalan dengan iklim demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, selain itu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden juga akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan.

Di pasal lain, ada salah satu pasal yang sangat krusial ialah pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKHUP. Pasal 273 memuat ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum

Baca Juga :  Colaborations Mahasiswa PMM (Pertukaran Mahasiswa Merdeka) dengan LDK At-Tarbiyah IPI Garut Wakafkan Al-Qur'an

“Dalam pasal 273 ini lagi-lagi memperlihatkanbahwa ada upaya mengekang kebebasan berpendapat, padahal sebelumnya hanya sanksi administratif yaitu pembubaran namun sekarang menjadi sanksi pidana. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.” Lanjut Nanan Nugraha selaku Menteri Luar Negeri BEM KBM IPI

Dengan demikian RKUHP perlu di rancang secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, karena RKUHP ini akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat luas. Sehingga, setiap kebijakan harus didasari oleh kepentingan rakyat.

” Sehinggaatas dasar kajian kami bersama Kemenkasda BEM KBM IPI maka kami Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta harus meninjau dan membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dengan menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik.” Pungkasnya(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Penguatan dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat Baznas RI Berikan Bantuan Kepada 10 Petani di Pasirkiamis
Pj Bupati Garut : Ruang Kemoterapi dan Taman Perubahan di RSUD dr. Slamet Bantu Pengobatan Pasien Secara Cepat dan Maksimal 
Kementerian Imipas RI Luncurkan Paspor Simpatik, Warga Garut Manfaatkan Momentum Ini
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II A Garut Dikunjungi Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cicipi Makanan “”Dapur Sehat” Enak dan Higienis
Mobil Masuk Jurang, Tidak Ada Korban Jiwa Jalur Selatan Kembali Lancar
Polsek Kadungora Berikan Tindakan Tegas, Lima Pelaku Balapan Liar Diamankan
Pangdam III/Slw Hadiri Sertijab Dankoharmatau serta Dankopasgat
Sipropam Polres Garut Berikan Kontribusi Positif Lewat Bakti Sosial
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:40 WIB

Penguatan dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat Baznas RI Berikan Bantuan Kepada 10 Petani di Pasirkiamis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:55 WIB

Pj Bupati Garut : Ruang Kemoterapi dan Taman Perubahan di RSUD dr. Slamet Bantu Pengobatan Pasien Secara Cepat dan Maksimal 

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II A Garut Dikunjungi Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cicipi Makanan “”Dapur Sehat” Enak dan Higienis

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:03 WIB

Mobil Masuk Jurang, Tidak Ada Korban Jiwa Jalur Selatan Kembali Lancar

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:37 WIB

Polsek Kadungora Berikan Tindakan Tegas, Lima Pelaku Balapan Liar Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!