BEM KBM IPI Garut Minta Presiden dan DPR RI Terbuka Soal Draft RKUHP Yang Dinilai Banyak yang Bermasalah - Kilas Garut News

BEM KBM IPI Garut Minta Presiden dan DPR RI Terbuka Soal Draft RKUHP Yang Dinilai Banyak yang Bermasalah

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Juni 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Keluarga Besar Mahasiswa ( KBM ) Institut Pendidikan Indonesia ( IPI ) Garut meminta Presiden dan DPR terbuka soal draft RKUHP yang dinilai mengancam demokrasi.

Pada tahun 2019 lalu, dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai merugikan masyarakat minimbulkan aksi demonstrasi dan protes besar-besaran oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dilakukan serentak di berbagai wilayah.

Kemudian pada akhirnya di tahun 2019 itu pula pengesahannya ditunda. Namun kini tepat di bulan mei 2022 pembahasan itu kembali mencuat dan dimulai melalui rapat Komisi III DPR RI, akan tetapi pihak dari DPR tersebut enggan untuk membuka draf RKHUP ini ke publik.

Hal tersebutpun menuai respon dari berbagai mahasiswa, salah satunya dari Menteri Luar Negri BEM KBM IPI Nanan Nugraha, Menurutnya hal tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI mengulang kesalahan yang sama.

” Hari ini Pemerintah dan DPR telah kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan”
ungkapnya dalam pernyataan tertulis.

“Hingga saat ini draf RKUHP yang baru belum di sosialisasikan ke masyarakat umum, namun jika kilas balik pada draf pada bulan September 2019, ada terdapat 24 isu krusial dan kontroversi karena mengancam demokrasi dan dianggap sangat bermasalah,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Polres Garut Gaspol Swasembada Pangan 2026, Tanam Jagung Serentak di Lahan 37,88 Hektare

Ada beberapa pasal substansi yang menjadi problematika diantaranya adalah penyerangan harkat dan martabat presiden, kebebasan berpendapat dll.

Ketika menelaah kembali dalam pasal-pasal tersebut, pada pasal 218 dan 220 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang salah satu pasal berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan” (Pasal 218 ayat 1).

Pasal tersebut memberi makna bahwa kedudukan hukum yang berbeda antara Presiden/Wakil presiden dengan warga lainnya. Hal ini justru tidak sejalan dengan iklim demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, selain itu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden juga akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan.

Di pasal lain, ada salah satu pasal yang sangat krusial ialah pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKHUP. Pasal 273 memuat ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum

Baca Juga :  Menjelang HUT Bhayangkara ke 76 Polres Garut Gelar Perlombaan Kebersihan Asrama Polri & Mako Polsek Jajaran

“Dalam pasal 273 ini lagi-lagi memperlihatkanbahwa ada upaya mengekang kebebasan berpendapat, padahal sebelumnya hanya sanksi administratif yaitu pembubaran namun sekarang menjadi sanksi pidana. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.” Lanjut Nanan Nugraha selaku Menteri Luar Negeri BEM KBM IPI

Dengan demikian RKUHP perlu di rancang secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, karena RKUHP ini akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat luas. Sehingga, setiap kebijakan harus didasari oleh kepentingan rakyat.

” Sehinggaatas dasar kajian kami bersama Kemenkasda BEM KBM IPI maka kami Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta harus meninjau dan membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dengan menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik.” Pungkasnya(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!