KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut laksanakan Press Conference tekait Viralnya Aksi Ugal – Ugalan geng Motor yang Meresahkan Masyarakat.Rabu, 11/01/2023.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dari 17 orang pelaku yang ditangkap, 11 orang diantaranya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Gerombolan anak-anak itu tergabung dalam klub motor bernama ” Sentrum ” yang diketahui dipimpin oleh oknum salah satu Ormas, Cijerah Bandung.
Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.












