Akibat Percakapan Mesra di Handpone,Hendi Tebas Istrinya Hingga Tewas - Kilas Garut News

Akibat Percakapan Mesra di Handpone,Hendi Tebas Istrinya Hingga Tewas

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap tabir pembunuhan secara sadis yang menewaskan seorang istri bernama Rasnawati alias Wati (41) merupakan warga Kampung  Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat. Senin 3/1/2021.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Pres Release di Mako Polres Garut menyampaikan kepada awak media bahwa korban dibunuh oleh suaminya sendiri secara sadis yang bernama Hendi (37) merupakan suami dari korban.Selasa 4/1/2022.

“korban merupakan istri dari Hendi suaminya merupakan pelaku pembunuhan yang dilakukan secara berencana dan sadis yakni dengan menebas leher korban sebanyak dua kali sampai tewas ditempat” katanya

Pelaku melakukan aksinya lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikarenakan akibat api cemburu yang tidak bisa ditahan oleh pelaku,ditemukan adanya percakapan mesra singkat yang masuk di handpone korban.

Baca Juga :  Salah Seorang Jamaah Haji Asal Kabupaten Garut Wafat, Bupati Garut Sampaikan Ungkapan Duka

Hendi yang membaca percakapan itu merasa marah dan sempat ada pertengkaran hebat antara korban dan pelaku akhirnya pelaku yakni suami korban memuncak amararahnya sampai tidak terbendung dan tidak berpikir panjang pelaku langsung mengambil sebilah golok dan langsung menebas leher korban sebanyak dua kali saat korban tertidur pulas dalam kondisi tertidur miring.

Kapolres Garut AKBP.Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP.Dede Sopandi kejadian ini terjadi pada hari Senin 3/1/2022 sekitar pukul 01.30 dinihari tepatnya di Kampung Cisawer RT 03 RW 04, Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hendi yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Garut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementaraselama lamanya dua puluh tahun,” ucap Wirdhanto.

Baca Juga :  Tebing Setinggi 15 Meter Ancam Warga Sucinaraja, Warga Setempat Hidup Dalam Ketakutan Akibat Longsor

Dilokasi kejadian pihak kepolisian dari Polres Garut Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bilah golok panjang 35 cm bergagang kayu berwarna hitam, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1buah senter kepala milik pelaku, serta 1 potong kaos oblong warna merah putih bertuliskan Dirgahayu Republik Indonesia.

Selain itu ada juga 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan  1 potong celana panjang jeans, warna biru.(***).

Berita Terkait

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka
Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng
KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana
Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:53 WIB

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Kamis, 23 April 2026 - 20:38 WIB

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Minggu, 12 April 2026 - 08:07 WIB

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!