Akibat Percakapan Mesra di Handpone,Hendi Tebas Istrinya Hingga Tewas - Kilas Garut News

Akibat Percakapan Mesra di Handpone,Hendi Tebas Istrinya Hingga Tewas

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap tabir pembunuhan secara sadis yang menewaskan seorang istri bernama Rasnawati alias Wati (41) merupakan warga Kampung  Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat. Senin 3/1/2021.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Pres Release di Mako Polres Garut menyampaikan kepada awak media bahwa korban dibunuh oleh suaminya sendiri secara sadis yang bernama Hendi (37) merupakan suami dari korban.Selasa 4/1/2022.

“korban merupakan istri dari Hendi suaminya merupakan pelaku pembunuhan yang dilakukan secara berencana dan sadis yakni dengan menebas leher korban sebanyak dua kali sampai tewas ditempat” katanya

Pelaku melakukan aksinya lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikarenakan akibat api cemburu yang tidak bisa ditahan oleh pelaku,ditemukan adanya percakapan mesra singkat yang masuk di handpone korban.

Baca Juga :  Waspada Kasus Cikbul, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Awasi Jajanan Anak

Hendi yang membaca percakapan itu merasa marah dan sempat ada pertengkaran hebat antara korban dan pelaku akhirnya pelaku yakni suami korban memuncak amararahnya sampai tidak terbendung dan tidak berpikir panjang pelaku langsung mengambil sebilah golok dan langsung menebas leher korban sebanyak dua kali saat korban tertidur pulas dalam kondisi tertidur miring.

Kapolres Garut AKBP.Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP.Dede Sopandi kejadian ini terjadi pada hari Senin 3/1/2022 sekitar pukul 01.30 dinihari tepatnya di Kampung Cisawer RT 03 RW 04, Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hendi yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Garut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementaraselama lamanya dua puluh tahun,” ucap Wirdhanto.

Baca Juga :  Jelang Ops Ketupat 2023, Sat Samapta Polres Garut Cek Kondisi Kendaraan

Dilokasi kejadian pihak kepolisian dari Polres Garut Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bilah golok panjang 35 cm bergagang kayu berwarna hitam, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1buah senter kepala milik pelaku, serta 1 potong kaos oblong warna merah putih bertuliskan Dirgahayu Republik Indonesia.

Selain itu ada juga 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan  1 potong celana panjang jeans, warna biru.(***).

Berita Terkait

Library Club SMA Negeri 19 Garut Adakan Pelatihan Menulis Opini di Media Massa
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper KAI di Karangpawitan
Budiman Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Sungai Cibeureum Pangatikan
Kanit Turjagwali Polres Garut Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Tiga Pemilik Kendaraan R2 Alami Luka Ringan 
Perkembangan Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Tercatat Korban Jadi 5 Orang
Bupati Garut Puji Kinerja Camat Sucinaraja Lakukan Pembersihan Sampah dan Pemagaran di Areal Lokasi TPS Desa Tegalpanjang
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Komitmen Wujudkan “Garut Hebat”
Bupati Garut Lantik Pengurus GOW 2025–2030, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:35 WIB

Library Club SMA Negeri 19 Garut Adakan Pelatihan Menulis Opini di Media Massa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:30 WIB

Budiman Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Sungai Cibeureum Pangatikan

Kamis, 24 April 2025 - 12:46 WIB

Kanit Turjagwali Polres Garut Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Tiga Pemilik Kendaraan R2 Alami Luka Ringan 

Selasa, 22 April 2025 - 13:46 WIB

Perkembangan Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Tercatat Korban Jadi 5 Orang

Selasa, 22 April 2025 - 12:04 WIB

Bupati Garut Puji Kinerja Camat Sucinaraja Lakukan Pembersihan Sampah dan Pemagaran di Areal Lokasi TPS Desa Tegalpanjang

Berita Terbaru

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak fenomena negatif yang terjadi di kalangan para pelajar yang menunjukkan kemerosotan moral dan etika. Saat ini, di kalangan pelajar sering terjadi tindak kriminal dan asusila seperti tawuran antar pelajar, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.

Kilas Pendidikan

Fenomena Merosotnya Moral Dan Etika di Kalangan Pelajar 

Senin, 28 Apr 2025 - 20:17 WIB

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja ke kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garut yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Senin (28/4/2025).

Redaksi Kilas

Wabup Garut Instruksikan Profesionalisme dalam Pengelolaan BPR Garut

Senin, 28 Apr 2025 - 19:24 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!