Kilas Garut News-Sebanyak 140 desa yang ada di lingkungan kabupaten Garut mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) anggaran tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut.Senin (25/07/2022).
Kegiatan bimtek tersebut digelar dan dibuka langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Garut H Wawan Nurdin dengan didampingi Sekertaris Erwin,Kepala Bidang Pemdes Ir,Idad Badrudin serta jajarannya yang bertempat di Aula Kamojang Hotel Agusta Jl. Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Menurut Kepala DPMD Garut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Ir.Idad Badrudin SE menyampaikan,ini adalah Sub kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa Kabupaten Garut anggaran tahun 2022″
Untuk peserta yaitu para perangkat desa diantaranya Sekertaris desa dan bendahara desa. Kegiatan akan berlangsung selama dua hari,dan hari ini merupakan gelombang pertama yang diikuti oleh 140 desa, dan besok gelombang kedua jumlah peserta nya sama. Jadi selama dua hari kegiatan ada 280 desa”jelasnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan,dasar bimbingan teknis yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022. yaitu
- UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah NOMOR 43 TAHUN 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Peraturan Kementerian
Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 221 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa
Maksud dan Tujuan Bimtek ini ,sebut Idad, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika undang undang tersebut diterapkan dengan Sungguh-sungguh”.
Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadi desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
” Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga dalam memahami Tata kelola pemerintah ,” tuturnya
Serta menjelaskan pengertian manajemen perencanaan dan keuangan desa dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang didayagunakan oleh subtansi terkait. Hal ini diharapkan dapat mendukung target organisasi dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bekerja sesuai misi dan visi organisasi. Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan, hal ini bisa mengeksplorasi permasalahan – permasalahan yang dihadapi dilapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektivitas kerja, sehingga dapat mencari solusi secara bersama-sama dengan kemungkinan solusi terbaik”lanjutnya
Dan juga, Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Agar penggunaan dana desa dapat tepat guna dan Menunjang tercapainya tertib hukum
Mengenai materi yang disampaikan diantaranya: Pertama Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dua Kebijakan terkait Peraturan Bupati Nomor 221 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan terakhir tiga Pengelolan keuangan Desa”tandasnya.(Agus*).











