KILASGARUTNEWS.id|Warga Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan 11 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Rabu (18/3/2026) pagi.
Tanaman terlarang tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog, dengan kondisi tumbuh subur dan tinggi bervariasi antara 1 hingga 2 meter. Bahkan, usia tanaman diperkirakan telah mencapai 3 hingga 4 bulan, menandakan aktivitas penanaman ini bukan baru terjadi.
Temuan ini langsung memicu kecurigaan adanya aktivitas ilegal terorganisir di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik penanaman ganja tersebut.
“Pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus lakukan pengembangan,” tegasnya.
Seluruh tanaman yang diduga ganja itu kini telah diamankan ke Mapolres Garut sebagai barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penemuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran dan budidaya narkotika masih mengintai wilayah Garut, bahkan diduga dilakukan secara tersembunyi.
Polres Garut pun menegaskan komitmennya untuk memburu pelaku hingga tuntas serta memberantas jaringan narkotika tanpa kompromi.
Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
(dk)











