Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan pada Minggu (3/8/2025) malam.

Tersangka berinisial AFI (24), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Karangpawitan, diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, petugas menemukan total 8 paket tembakau sintetis, bahan campuran berupa cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Garut Amankan 9 Paket Sabu Siap Edar 

“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis tersebut kepada pengguna di wilayah Garut.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Gerak Cepat Tangani Longsor yang Menerjang Rumah Warga di Kertajaya

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran barang haram itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” Tambah AKP Usep.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan
Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan
Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja
Belum Lama Menjabat, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Maut
Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut
Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Pria di Garut Kota Berhasil Dibekuk Team Sancang Polres Garut
7 Pemuda dan Senjata Tajam Diamankan, Polres Garut Sikat Kelompok Diduga Geng Motor
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:43 WIB

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Senin, 6 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:31 WIB

Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:17 WIB

Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Belum Lama Menjabat, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Maut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!