Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan pada Minggu (3/8/2025) malam.

Tersangka berinisial AFI (24), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Karangpawitan, diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, petugas menemukan total 8 paket tembakau sintetis, bahan campuran berupa cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Sabu di Wanaraja, Satu Pelaku Ditangkap dalam Ops Antik Lodaya 2025

“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis tersebut kepada pengguna di wilayah Garut.

Baca Juga :  Pelajar di Leuwigoong Terlibat Pengeroyokan, Polsek Banyuresmi Ringkus Para Pelaku

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran barang haram itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” Tambah AKP Usep.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!