Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie - Kilas Garut News

Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, telah memulai penertiban bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (11/7/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.

Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang memimpin langsung menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga nanti saya bongkar,” tegas Bupati Syakur.

Syakur juga menekankan komitmen Pemkab Garut untuk melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, diikuti dengan tindakan penegakan hukum jika pelanggaran tidak diindahkan.

“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Garut Dukung Berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Garut

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda-lah, undang-undang-lah, Perbup-lah, semua kita imbau untuk ditaati,” kata Bupati.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa banyak bangunan yang ditertibkan belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie.

“Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan,” terang Agus.

Agus Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR telah memberikan surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar.

“Sudah diberikan peringatan beberapa, ini kan tinggal penindakan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban khusus di jalur Ibrahim Adjie. Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.

Baca Juga :  Pemkab Garut Dorong Perbaikan Tata Kelola Klaim BPJS untuk Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

Eko juga menyebutkan salah satu minimarket yang menjadi target penertiban karena diduga melanggar sepadan jalan dan perizinan. Ia memastikan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ini tentu akan kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Penertiban ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya Pemkab Garut untuk menata kembali tata ruang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Garut.

Adapun salah satu peraturan yang dilanggar dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara
Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang
Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan
Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71
BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi
HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada
HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah
Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:53 WIB

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WIB

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

Kamis, 24 September 2026 - 11:40 WIB

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

Selasa, 22 September 2026 - 11:29 WIB

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!