Waspada Penipuan Hipnotis, Polisi Tangkap Pelaku di Garut Setelah Merugikan Korban 400 Juta - Kilas Garut News

Waspada Penipuan Hipnotis, Polisi Tangkap Pelaku di Garut Setelah Merugikan Korban 400 Juta

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelaku Hipnotis tipu korbannya ratusan juta rupiah

i

Foto:Pelaku Hipnotis tipu korbannya ratusan juta rupiah

KILASGARUTNREWS.id|Unit Reskrim Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu melalui Plh Kapolsek, IPDA Encang Suryana mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial MA (53), merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.

Dalam aksinya pada 21 Juni 2025 lalu, pelaku bersama dua rekannya (pasangan suami-istri) menipu korban Nurhayati (61), seorang pensiunan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi di kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Polda Jabar Berhasil Amankan 3 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh-Jabar

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan bantuan spiritual untuk membersihkan “aura negatif” dari tubuh korban, Pelaku dan komplotannya berhasil membujuk korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM berikut PIN-nya, yang kemudian dibungkus bersama batu dan dilakban, seolah-olah akan didoakan agar membawa keberuntungan.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah membuka bungkusan tersebut di rumah dan mendapati bahwa seluruh barang berharganya telah raib, digantikan dengan pecahan batu. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp400 juta.

Baca Juga :  DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Cibatu segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan dan koordinasi tengah dilakukan dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar IPDA Encang kepada awak media, Selas (08/07/2025).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok spiritual, yang kerap menyasar korban lanjut usia dengan pendekatan manipulatif.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!