KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 503 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Garut, Jalan Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (17/8/2026), mulai pukul 07.15 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P.
Sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Garut turut hadir, di antaranya Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, S.H., M.Si., Ketua DPRD Garut Aris Munandar, S.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si., serta Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H.
Selain itu, hadir pula sejumlah pimpinan instansi terkait, tokoh agama dan tamu undangan. Sementara Danrem 062/Tarumanagara diwakili Kasi Intel Korem 062/TN Mayor Yuyus Suhjana, S.Sos.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan sebanyak 503 warga binaan mendapatkan remisi dengan besaran pengurangan masa tahanan yang berbeda.
Rinciannya, 99 orang mendapatkan remisi satu bulan, 79 orang dua bulan, 133 orang tiga bulan, 105 orang empat bulan, 66 orang lima bulan, dan 20 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 502 warga binaan masuk kategori Remisi Umum I, sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Umum II.
Sementara itu, terdapat warga binaan yang belum dapat diusulkan memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pencabutan program integrasi, masa menjalani pidana kurang dari enam bulan, pelanggaran disiplin, serta persyaratan administrasi lainnya.
Dalam amanatnya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Menurutnya, momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk meninggalkan kesalahan masa lalu dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Mari jadikan kemerdekaan ini sebagai momen merdeka dari kesalahan masa lalu, merdeka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan menjaga persatuan bangsa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dandim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga. Ia menegaskan bahwa TNI mendukung proses pembinaan warga binaan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk bertekad tidak mengulangi kesalahan dan kelak dapat berkontribusi membangun Garut dan Indonesia,” ungkapnya.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga mengungkap kondisi hunian Lapas Kelas IIA Garut yang mengalami kelebihan kapasitas.
Kapasitas resmi Lapas Kelas IIA Garut tercatat sebanyak 537 orang. Namun, hingga 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang menghuni lapas tersebut mencapai 645 orang.
Artinya, terdapat kelebihan penghuni sebanyak 108 orang atau sekitar 20 persen di atas kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kepadatan hunian dapat berdampak terhadap efektivitas pembinaan, keamanan dan ketertiban, serta kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Karena itu, persoalan overkapasitas dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar proses pembinaan tetap berjalan optimal dan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung khidmat, tertib dan aman hingga selesai sekitar pukul 08.00 WIB.




























