Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas - Kilas Garut News

Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas

Avatar photo

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kebijakan penataan ruang di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam alih fungsi lahan. Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, menanggapi kritik yang disampaikan oleh anggota DPRD Garut, Iman Alirahman, terkait masalah ini.

Dadan mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan, di antaranya:
– Konversi lahan kehutanan menjadi kebun hortikultura.
– Perubahan lahan pertanian (LP2B) menjadi kawasan industri.
– Penggalian mineral golongan C yang merusak lingkungan di Leles dan Banyuresmi.

Semua masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, di mana banyak pembangunan dilakukan tanpa Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kelayakan Kawasan Pengembangan Ruang Kota (KKPRK), serta kurangnya ketegasan pemerintah daerah dalam pengendalian ruang.

Dampak lingkungan yang signifikan pun dirasakan akibat fenomena ini, seperti berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan risiko bencana banjir dan kerusakan lingkungan akibat penggalian mineral. Dadan juga menyoroti polemik terkait pendirian pabrik yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta permohonan penghapusan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga :  Bantu Anak Yatim, Anggota DPRD dan Disdik Kolaborasi Salurkan Perlengkapan Sekolah

Dalam tanggapannya, Dadan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta peran aktif DPRD Kabupaten Garut. Ia mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan RT RW, termasuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 29 Tahun 2011 mengenai rencana tata ruang wilayah dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Cinisti Polsek Bayongbong Polres Garut Hadiri Rapat Penetapan DPT Pilkades 

“Fungsi DPRD sangat krusial dalam menjaga dan menjalankan peraturan, termasuk memperkuat pengawasan, membentuk Panitia Khusus (Pansus), serta memastikan legislasi dan anggaran mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan,” jelas Dadan.

Sebagai rekomendasi, Dadan menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran RTRW. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait perlu diperkuat, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan penataan ruang bukan saling menyalahkan antar instansi, disini diperlukan kesinambungan antara dua pihak yaiitu eksekutif dan legislatif.

Di akhir pernyataannya, Dadan Nugraha, S.H. menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan partisipasi DPRD serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang di Garut. Penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

(red)

Berita Terkait

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut
78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi
Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:54 WIB

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD

Jumat, 4 September 2026 - 21:13 WIB

Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid

Jumat, 4 September 2026 - 21:07 WIB

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 1 September 2026 - 00:28 WIB

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!