Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas - Kilas Garut News

Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas

Avatar photo

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kebijakan penataan ruang di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam alih fungsi lahan. Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, menanggapi kritik yang disampaikan oleh anggota DPRD Garut, Iman Alirahman, terkait masalah ini.

Dadan mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan, di antaranya:
– Konversi lahan kehutanan menjadi kebun hortikultura.
– Perubahan lahan pertanian (LP2B) menjadi kawasan industri.
– Penggalian mineral golongan C yang merusak lingkungan di Leles dan Banyuresmi.

Semua masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, di mana banyak pembangunan dilakukan tanpa Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kelayakan Kawasan Pengembangan Ruang Kota (KKPRK), serta kurangnya ketegasan pemerintah daerah dalam pengendalian ruang.

Dampak lingkungan yang signifikan pun dirasakan akibat fenomena ini, seperti berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan risiko bencana banjir dan kerusakan lingkungan akibat penggalian mineral. Dadan juga menyoroti polemik terkait pendirian pabrik yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta permohonan penghapusan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga :  Wujudkan Situasi Yang Aman Polsek Singajaya Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Minuman Keras

Dalam tanggapannya, Dadan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta peran aktif DPRD Kabupaten Garut. Ia mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan RT RW, termasuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 29 Tahun 2011 mengenai rencana tata ruang wilayah dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Polres Garut Laksanakan Patroli Ngabuburit dan Bagikan Takjil Menjelang Puasa

“Fungsi DPRD sangat krusial dalam menjaga dan menjalankan peraturan, termasuk memperkuat pengawasan, membentuk Panitia Khusus (Pansus), serta memastikan legislasi dan anggaran mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan,” jelas Dadan.

Sebagai rekomendasi, Dadan menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran RTRW. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait perlu diperkuat, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan penataan ruang bukan saling menyalahkan antar instansi, disini diperlukan kesinambungan antara dua pihak yaiitu eksekutif dan legislatif.

Di akhir pernyataannya, Dadan Nugraha, S.H. menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan partisipasi DPRD serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang di Garut. Penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

(red)

Berita Terkait

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Sportivitas dan Semangat Kebersamaan Warnai Liga Voli Antar-Desa Garut
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43 WIB

Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!