Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Puluhan Obat Psikotropika Ilegal Siap Edar - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Puluhan Obat Psikotropika Ilegal Siap Edar

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal.  Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.

i

Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.

KILASGARUTNEWS.id|Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal.  Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.

Pelaku yang juga bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Babakan Cianjur, setelah dilakukan penggeledahan. Kamis (26/12/2024).

Lanjut Usep, Pihaknya menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika diantaranya 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 Mersi Riklona yang sebagian besar merupakan pil-pil terlarang yang termasuk dalam kategori psikotropika.

Baca Juga :  Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul Diringkus Sat Reskrim Polres Garut

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh tanpa resep dokter, melainkan dari seorang pria berinisial R, kata Usep sewaktu di hubungi oleh awak media. Sabtu (28/12/22024).

Sebagian obat tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan dijual kembali. 

“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi obat tersebut.” Tambah Usep.

Barang bukti yang diamankan selain pil psikotropika, juga termasuk tas selendang hitam, gunting, handphone, serta screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Garut : Dua Pelaku Berhasil Diringkus Kasus Narkotika dan Psikotropika 

Polres Garut saat ini tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan pengembangan terhadap asal-usul obat psikotropika yang beredar.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di kalangan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan psikotropika dan narkoba lainnya.” Pungkas Usep. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!