KILASGARUTNEWS.id|Tim penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan penyegelan Tower Seluler di Kampung Hegarmanah RT 02 RW 04 Desa Gunung Jampang Kecamatan Bungbulang, Wilayah Garut Selatan. Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko menyampaikan, Tower Seluler tersebut belum menyelesaikan perizinan dan pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya.
“Tadi malam tim penyidik kami telah melakukan penyegelan Tower Seluler yang ke 24, tower yang kami segel belum menyelesaikan perizinan dan pembayaran PAD nya.” kata Usep Basuki Eko, Sabtu 14 Desember 2024 Kasatpol PP menjelaskan, lokasi penyegelan hanya bisa dilalui dengan kendaraan sepeda motor, karena medan terjal dan jalan tertutup longsor.
“Kami juga bahwa tahun ini Penyidik kami telah memeriksa penunggak penunggak SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan para Penunggak tersebut sudah membayar Retribusinya total senilai Rp 1,3 Miliar” ucapnya.
Dikatakan Eko, dalam rangka peningkatan PAD para penyidik penyidik selalu siap untuk memproses para Pelanggar Perda Pendapatan. “Perlu kami sampaikan bahwa di akhir tahun ini, kami meningkatkan operasi dan razia penyakit masyarakat (pekat). Dimanapun lokasinya kami kejar,” katanya.(***).












