Kasat Reskrim Polres Garut : Satu Dari Dua Pelaku Tindak Pencurian dan Kekerasan di Cikajang Sudah Berhasil Diringkus di Jalan Lintas Malangbong-Tasikmalaya - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut : Satu Dari Dua Pelaku Tindak Pencurian dan Kekerasan di Cikajang Sudah Berhasil Diringkus di Jalan Lintas Malangbong-Tasikmalaya

Avatar photo

- Reporter

Senin, 30 September 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, SH., MM, (Foto:Istimewa*).

i

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, SH., MM, (Foto:Istimewa*).

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Cikeris Rt. 03 Rw. 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. melalu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo S.H., mengatakan pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (18/9/2024) pukul 11.15 WIB.

Awal mula kejadian Pelaku Sdri. RLR (31) warga Kecamatan Garut Kota datang ke warung milik korban Sdr. Etih (70) kemudian memesan kopi.

Saat korban sedang sibuk memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo Sebut Kasus Mutilasi di Cibalong Dinyatakan Gangguan Jiwa

Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala.

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang barang berharga milik korban seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Polres Garut yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota Garut.

Akibat dari perbuatan tersebut korban menderita kerugian materiil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Polsek Cilawu Polres Garut Bekerjasama Dengan UPT Puskesmas Cilawu Buka Vaksinasi di Malam Hari

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Selain itu, di jerat juga dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, ujar Ari saat di temui awak media. Senin (30/9/2024).

“Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!